Dipanggil Komnas HAM soal Raja Ampat, Luhut Utus Anak Buah

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 17:40 WIB
Komnas HAM akan memantau Kemenko Maritim dalam penyelesaian ganti rugi kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Negosiasi masih dilakukan pemerintah.
Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan (kiri) mengutus anak buahnya ke Komnas HAM untuk jelaskan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengutus anak buahnya Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno untuk menjelaskan proses penyelesaian kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

"Pak Luhut sudah respons, beliau tadi ada di DPR. Mengutus orang yang bertanggung jawab langsung, yaitu Deputi Bidang Kedaulatan Maritim, Pak Havas Oegroseno," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Havas di kantornya, Senin (10/7).

Pigai menyatakan dalam pertemuan tadi, Havas bersama timnya telah membeberkan proses penyelesaian kerusakan terumbu karang di Raja Ampat oleh kapal MV Caledonian Sky pada awal Maret 2017. Raja Ampat merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia wilayah timur.
Menurut Pigai, Kemenko Kemaritiman menyampaikan proses ganti rugi atas kerusakan terumbu karang sedang berjalan dan masuk tahap negosiasi. Dua perguruan tinggi dilibatkan dalam proses negosiasi ini, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IPB membantu Kemenko Kemaritiman untuk menyelidiki kerugian keseluruhan atas ulah kapal berbendera Bahama itu. Sementara itu, UI digandeng pihak asuransi yang bakal membayar semua kerugian.

"Tim IPB melakukan penyelidikan terhadap kerusakan-kerusakan, baik itu kerusakan biota atau ekosistem, kerusakan kerugian yang diderita oleh masyarakat maupun kerugian yang lain," kata Pigai.
Pada Maret lalu, Kemenko Kemaritiman telah merilis luas wilayah terumbu karang yang rusak setelah ditabrak kapal MV Caledonian Sky. Kapal pesiar tersebut merusak 18.882 meter persegi wilayah terumbu karang.

Penghitungan itu dilakukan oleh tim survei nasional dan tim survei asuransi kapal sejak 19 Maret 2017. Kedua tim tersebut sepakat mengenai luas terumbu karang yang rusak.
Dipanggil Komnas HAM, Luhut Utus Anak Buah soal Raja AmpatKomisioner Komnas HAM Natalius Pigai. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Pigai melanjutkan, saat ini tim peneliti dari IPB maupun UI bakal menyampaikan hasil penelitiannya masing-masing, termasuk kerugian atas rusaknya terumbu karang di perairan Raja Ampat itu. Menurut Pigai, Havas menyampaikan komitmen pemerintah untuk meminta ganti rugi.

"Kedua universitas ini, baik UI maupun IPB, untuk melihat secara konperhensif, tetapi tujuan akhirnya adalah ganti rugi," kata dia.

Nilai Ganti Rugi Rahasia

Pigai mengatakan, dalam pertemuan itu, Havas telah menyampaikan nilai ganti rugi yang harus dibayar asuransi dari kapal MV Caledonian Sky. Namun Pigai tak menyebut nilai ganti rugi tersebut lantaran masih dalam tahap negosiasi.

"Ada data itu sangat rinci, seperti angka negosiasi berapa, jumlah uang berapa, dan lain-lainnya. Itu tidak boleh (dibuka saat ini), ini rahasia," tuturnya.
Menurut Pigai, Komnas HAM bakal terus memantau Kemenko Kemaritiman dalam penyelesaian ganti rugi kerusakan terumbu karang tersebut. Pigai juga meminta agar kementerian yang dipimpin Luhut itu untuk terbuka dan melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan proses ganti rugi ini.

Sementara itu, Havas menyatakan, pemerintah tengah bernegosiasi dengan pihak asuransi yang mengklaim biaya kerusakan oleh kapal MV Caledonian Sky.

Havas mengatakan, pihaknya juga sudah menyerahkan hasil penelitian dari timnya ke pihak asuransi. Menurutnya, bila nanti terjadi kebuntuan dalam negosiasi, pemerintah tak ragu untuk membawa permasalahan ganti rugi ini ke jalur hukum.
"Masih jalan, kami sudah kirim ke mereka hasil dari tim independen. Kalau enggak mau (dengan perhitungan pemerintah), kami bawa ke pengadilan," kata Havas kepada CNNIndonesia.com.

Komnas HAM memanggil Luhut setelah menerima surat pengaduan masyarakat terkait rusaknya terumbu karang di Raja Ampat. Pengaduan tersebut disampaikan Hery Chairiansyah yang bertindak untuk dan atas nama Paulus Wawiyai, selaku masyarakat adat Suku Wawiyai, Papua Barat.

Masyarakat menuntut penjelasan dan perkembangan dari Menko Kemaritiman terkait proses pengurusan ganti kerugian atas tindakan Kapal MV Caledonia Sky yang melakukan perusakan terumbu karang di perairan Pulau Mansuar Kecil, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pada 4 Maret 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER