Tjahjo Kumolo Minta MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 16:30 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah keberatan jika gugatan dikabulkan MK karena akan kesulitan menindak ancaman dari dalam dan luar.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah keberatan jika gugatan dikabulkan MK karena akan kesulitan menindak ancaman dari dalam dan luar. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil dan formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Uji materiil dan formil terhadap Perppu Ormas disampaikan oleh tujuh pemohon. Menurut pemerintah, MK tidak mempunyai alasan hukum untuk menguji permohonan tersebut.

"Jika ini dikabulkan, pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (30/8).
Uji formil dilayangkan karena beberapa pemohon menilai pemerintah tidak berhak menerbitkan Perppu Ormas selama kondisi genting tak terjadi. Kemudian, uji materiil diajukan atas pasal 58 ayat 4 huruf c, Pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 60, dan pasal 82a Perppu Ormas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintahan melalui Tjahjo juga meminta MK menyatakan penetapan Perppu Ormas telah sesuai aturan. Ia juga berharap majelis tak menyatakan ada pasal di Perppu Ormas yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan bahwa pembentukan Perppu telah memenuhi tata cara pembentukan Perppu sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Hingga 6 Juli 2017 terdapat 344.039 ormas yang berdiri di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 370 ormas terdata di Kemendagri dalam bentuk surat keterangan terdaftar.

Ada 71 ormas yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri karena didirikan warga negara asing. Kemudian, 321.482 ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Pada tingkat pemerintah provinsi, ada 7.226 ormas terdaftar. Kemudian, 14.890 ormas terdaftar pada pusat data pemerintah kabupaten/kota.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER