"Dia belum menyampaikan apa-apa ke saya, kebetulan saya lagi di Jakarta," kata Taufik kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (2/9).
Novel masih mendapat perawatan di Singapura, usai menjalani operasi mata kirinya pertengahan bulan lalu. Diketahui mata kirinya rusak parah akibat siraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017, selepas Salat Subuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan, soal email protes itu merupakan permasalahan internal di KPK, yang seharusnya tak dibawa ke luar.
Lihat juga: Aris Budiman dan Penghancuran KPK ala Kuda Troya |
Aris melaporkan Novel dengan sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.
Novel diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Taufik menyebut, baik keluarga atau Novel tak gentar dengan laporan tersebut. Saat ini, kata dia, Novel tentu tetap mengikuti proses hukum tersebut.
Salah satu kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa menilai Aris tak memiliki hati nurani lantaran melaporkan Novel, di tengah kondisi kesehatan yang belum membaik.
"Novel Basdewan lagi sakit kemudian juga lagi proses penyembuhan, kondisinya seperti itu, dan dia (Aris) melaporkan ini, menurut saya orang ini tidak punya hati nurani," kata Alghiffari.
Tim kuasa hukum pun sudah siap mendampingi Novel menghadapi laporan yang dilayangkan Aris tersebut.