
KPK Cek Kebenaran Sakit Setya Novanto ke IDI dan Siloam
Muhammad Andika Putra, CNN Indonesia | Senin, 11/09/2017 19:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kebenaran alasan sakit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Senin (11/9).
Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan hari ini penyidik KPK menerima surat keterangan tidak hadir Setnov, sapaan Setya Novanto.
Surat tertanggal 11 September itu menyatakan bahwa Setnov dirawat di rumah sakit karena sakit sehingga tak bisa hadir.
"Perlu diingat kami KPK memiliki perjanjian MOU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bisa cek second opinion akan keterangan yang bersangkutan," kata Yuyuk di gedung KPK, Senin (11/9).
Selain meminta second opinion, kata Yuyuk, KPK juga akan memanggil ulang Setnov atau mengambil langkah lain yang dinilai sah secara hukum.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua kepada Setnov. Saat ini, kata Agus, KPK sedang mengecek kebenaran sakitnya Setnov ke RS Siloam, tempat yang bersangkutan dirawat.
"Penyidik sudah cross check ke RS soal benar apa tidaknya SN sakit," ujar Agus di Gedung DPR.
Agus menuturkan, pemanggilan kedua kepada Setnov sebagai tersangka dilakukan usai pengecekan itu dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan, KPK telah menerima surat dari dokter RS Siloam yang menerangkan Setnov dalam kondisi sakit.
Lebih dari itu, Laode mengingatkan, Setnov untuk segera melapor ke KPK jika telah sembuh dari penyakitnya.
"Kami perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik-penyidik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham menyambangi KPK untuk mengantar surat keterangan kondisi fisik Setnov. Ia mengatakan Setnov tengah di rawat di RS Siloam karena sakit gula darah yang diidapnya sejak lima tahun silam kambuh.
Mengutip keterangan dokter, Idrus mengatakan penyakit itu telah menggangu fungsi ginjal dan jantung Setnov sehingga tidak memungkinkan yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan di KPK dan sidang praperadilan.
Pemeriksaan hari ini seharusnya menjadi pemeriksaan perdana Setnov dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setnov, lanjut Idrus, tidak sengaja beralasan sakit atau mengulur pemeriksaan perdana tersebut. Ketua Partai Golkar itu juga bakal tidak hadir dalam sidang prapeadilan dirinya, esok.
Gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, diajukan Setnov pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setnov.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu.
Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan hari ini penyidik KPK menerima surat keterangan tidak hadir Setnov, sapaan Setya Novanto.
Surat tertanggal 11 September itu menyatakan bahwa Setnov dirawat di rumah sakit karena sakit sehingga tak bisa hadir.
"Perlu diingat kami KPK memiliki perjanjian MOU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bisa cek second opinion akan keterangan yang bersangkutan," kata Yuyuk di gedung KPK, Senin (11/9).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua kepada Setnov. Saat ini, kata Agus, KPK sedang mengecek kebenaran sakitnya Setnov ke RS Siloam, tempat yang bersangkutan dirawat.
"Penyidik sudah cross check ke RS soal benar apa tidaknya SN sakit," ujar Agus di Gedung DPR.
Agus menuturkan, pemanggilan kedua kepada Setnov sebagai tersangka dilakukan usai pengecekan itu dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan, KPK telah menerima surat dari dokter RS Siloam yang menerangkan Setnov dalam kondisi sakit.
Lebih dari itu, Laode mengingatkan, Setnov untuk segera melapor ke KPK jika telah sembuh dari penyakitnya.
"Kami perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik-penyidik KPK," ujarnya.
Mengutip keterangan dokter, Idrus mengatakan penyakit itu telah menggangu fungsi ginjal dan jantung Setnov sehingga tidak memungkinkan yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan di KPK dan sidang praperadilan.
Pemeriksaan hari ini seharusnya menjadi pemeriksaan perdana Setnov dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setnov, lanjut Idrus, tidak sengaja beralasan sakit atau mengulur pemeriksaan perdana tersebut. Ketua Partai Golkar itu juga bakal tidak hadir dalam sidang prapeadilan dirinya, esok.
Gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, diajukan Setnov pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
PN Jakarta Selatan menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setnov.
Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ARTIKEL TERKAIT

'Saya Perempuan Anti Korupsi' Raih Penghargaan Internasional
Nasional 1 tahun yang lalu
Lima Bulan Teror Air Keras, Keluarga Novel Gelar Pengajian
Nasional 2 tahun yang lalu
KPK Pastikan Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR Hari Ini
Nasional 2 tahun yang lalu
MA Ancam Binasakan Karier Hakim dan Panitera Nakal
Nasional 2 tahun yang lalu
Ditahan KPK, Hakim PN Bengkulu Tutupi Wajah Pakai Rompi
Nasional 2 tahun yang lalu
Dipolisikan Aris Budiman-Erwanto, Novel Fokus Sembuhkan Mata
Nasional 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Jawab KPK, ESDM Merasa Sudah Awasi Izin Tambang dengan Baik
Ekonomi • 28 November 2019 11:05
BUMN Sebut Belum Terima Surat OC Kaligis soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 18:23
Erick Thohir Minta Bos Jasa Marga Desi Arryani Datang ke KPK
Ekonomi • 19 November 2019 14:16
OC Kaligis Surati Menteri Erick Thohir Soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 14:05
TERPOPULER

Prabowo Tunjuk 5 Jubir Resmi Gerindra, Tak Ada Nama Poyuono
Nasional • 2 jam yang lalu
Pedagang Rica-rica Gukguk di Solo Pasrah Jika Dilarang
Nasional 3 jam yang lalu
Wawancara Video Porno Dinilai Tak Pengaruhi Politik Ganjar
Nasional 3 jam yang lalu