Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Gubernur DKI Anies Baswedan sedang membuat Instruksi Gubernur (Ingub) untuk menyiasati pencatatan aset-aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini dinilai masih tumpang tindih.
Hal itu disampaikan Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/1). Kata Sandi, dirinya mengetahui banyak aset DKI yang pencatatannya masih tumpang tindih setelah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pertemuan itu, Sandi menuturkan, BPK menemukan aset sebanyak Rp421 triliun dengan pencatatan yang tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembentukan Ingub dinilai penting untuk mengatur pencatatan aset-aset Pemprov DKI tersebut.
“Kami saat ini sedang merumuskan Ingub untuk memberikan payung hukum kepada Badan Pengelola Aset Daerah, agar kami bisa menyetujui yang berkaitan dengan klasifikasi dan pencatatan aset-aset tersebut,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/1).
Menurut Sandi, selama ini Pemprov DKI memang tak memiliki tata cara pencatatan aset yang tepat.
Dia mencontohkan ada tiga sekolah yang menggunakan satu bangunan yang sama, namun dalam pencatatannya justru setiap sekolah tersebut memiliki satu bangunan.
“Jadi dalam Ingub nanti akan diatur, supaya inputnya jelas, yang kasus-kasus seperti sekolah ini jadi tidak akan ada lagi,” kata dia.
Proses pembuatan Ingub saat ini dalam tahap penyusunan draf.
Sandi tak bisa memastikan kapan penyusunan Ingub rampung, namun dia berjanji segera menyelesaikannya untuk kemudian disetujui dan segera diterbitkan oleh Anies.
"Jadi Ingub tersebut akan disiapkan final drafnya. Jumat saya bawa sendiri, saya tenteng langsung ke Pak Gubernur, mudah-mudahan Senin depan sudah bisa difinalkan," kata Sandi.
(wis/djm)