KPU Siap Hadapi Banding PKPI ke PTUN

RZR | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 03:56 WIB
Komisoner KPU Evi Novinda Ginting menyatakan pihaknya baru akan merespons setelah PKPI mendaftarkan gugatan soal partai peserta pemilu 2019 ke PTUN.
Komisioner KPU Evi Novinda (kiri) menyatakan KPU masih menunggu PKPI mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait sengketa partai peserta Pemilu 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novinda Ginting mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca ditolaknya gugatan sebagai parpol peserta pemilu 2019 oleh Bawaslu.

"Ya kami akan merespons bila sudah ada teregistrasi dan sudah dikeluarkan jadwal sidang itu, kami akan respons sebagaimana mestinya," kata Evi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Evi menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu PKPI mendaftarkan gugatan bandingnya tersebut ke PTUN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, ia mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menyertakan bukti-bukti pendukung yang dimilikinya untuk membantah gugatan yang dilayangkan PKPI tersebut.

"Ya kita lihatlah apa yang didalilkan, kalau sudah didalilkan kita akan jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata dia.

Permohonan PKPI untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019 ditolak oleh majelis pemeriksa Bawaslu dalam sidang ajudikasi.

Majelis menilai masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi PKPI untuk menjadi peserta Pemilu tahun depan.

Sekretaris Jendral PKPI Imam Anshori Saleh menuding Bawaslu kurang memperhatikan bukti-bukti dan permohonan yang diajukan PKPI. Karena alasan itu, PKPI akan meneruskan permohonan gugatan sampai ke tingkat PTUN.

"PKPI atas petunjuk Pak Ketum sepakat untuk terus upaya hukum gugatan ke PTUN segera. Rabu (7/3) kami ajukan," kata Imam di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3). (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER