Anggota Pansus Revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi menyetujui pelibatan TNI dalam penganggulangan terorisme.
Syaratnya, ada Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan bahwa pelibatan itu merupakan keputusan politik negara.
"Perpres ini harus diselesaikan paling lama satu tahun setelah Revisi UU Tindak Pidana Terorisme ini diundangkan," ujarnya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di pasal 43H Revisi UU Teroris," ujar dia.
Diketahui, Pasal 7 ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa penanggulangan aksi terorisme merupakan bagian dari OMSP TNI. Namun, Pasal 7 ayat (3) UU TNI menambahkan bahwa pelaksanaan OMSP itu harus didasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Dia juga mengharapkan RUU itu selesai dalam masa sidang kali ini setelah masuk tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Dengan selesainya hal tersebut, TNI dan Polri dalam kapasitas sinergi optimum untuk menanggulangi semua bentuk aksi terorisme terhadap negara," ujar Bobby.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme lewat RUU Terorisme. Usulan itu tertuang dalam surat bernomor B/91/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 yang ditujukan Ketua Pansus RUU Terorisme.
Mereka khawatir jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme, masyarakat tidak bisa meminta pertanggungjawaban militer lewat mekanisme sipil, terutama bila terjadi pelanggaaran hukum oleh aparat TNI.
(arh)