Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian disebut akan mengeluarkan aturan sebagai tindak lanjut hasil revisi
Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berlaku sejak Kamis (15/3).
Langkah tersebut diambil guna menyikapi penambahan frase 'wajib' kepada polisi untuk membantu melakukan pemanggilan paksa pihak yang menolak memenuhi panggilan DPR.
"Polri akan merespons (UU MD3) dengan membuat Perkap (Peraturan Kapolri)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU MD3 hasil revisi telah resmi memiliki nomor dan sah tercatat di lembar administrasi negara dengan nomor UU Nomor 2 Tahun 2018. Sebelumnya, regulasi ini bernomor UU Nomor 17 Tahun 2014.
Sejumlah pasal dalam UU ini dinilai kontroversial. Misalnya, aturan pemanggilan paksa yang diatur dalam Pasal 73 yang mengatur DPR bisa memanggil paksa seseorang yang hendak diperiksa dewan melalui permintaan tertulis kepada Kapolri.
Setyo menyebut peraturan itu masih dalam tahap penyusunan. Pihaknya juga akan melihat substansi UU MD3 hasil revisi lebih dahulu sebelum merumuskan Perkap.
"Kami lihat materi subtansi dari undang-undang itu apa, baru nanti kami buat penjabarannya," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa ketentuan pemanggilan paksa terhadap setiap orang itu merupakan usulan pihak Pemerintah. Sementara, kata dia, DPR hanya meminta pemanggilan paksa pejabat.
"Isi yang diusulkan DPR sebelum berubah awalnya tiap pejabat yang dipanggil DPR tak mau datang bisa dipanggil paksa. Tapi pemerintah yang ingin jangan diskriminasi pejabat saja, maka katanya diganti [dengan aturan pemanggilan paksa bagi] tiap orang," kata Arsul, Selasa (16/2).
Ia pun mengklaim DPR memiliki keinginan agar pasal ini dibuat terbatas, tanpa perlu ada penyanderaan setelah dipanggil paksa. Bahwa, dalam menjalankan panggilan paksa Polri dapat menyandera setiap orang paling lama 30 hari.
"Itu pasal
lebay. Saya lebih
sreg jangan disandera. Sebab menegakan prinsip warga negara punya kewajiban memberi keterangan atau kesaksian harus ditegakkan di pengadilan," kata Arsul yang juga mewakili partainya menolak pengesahan UU MD3 di rapat paripurna lalu.
(arh/gil)