ANALISIS

PK Jadi Jalan Terbaik untuk Membebaskan Baiq Nuril

CNN Indonesia
Kamis, 22 Nov 2018 09:06 WIB
Pengamat hukum menyatakan jalan permohonan pembebasan lewat presiden bisa dilakukan, namun itu artinya Baiq Nuril mengakui pelanggaran pidana yang divoniskan.
Aktivi membawa hasil petisi ke Kantor Staf Presiden yang meminta Presiden RI Joko Widodo membantu pembebasan Baiq Nuril, Jakarta, 19 November 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Baiq Nuril, seorang perempuan mantan pegawai honorer di SMA Negeri 7 Mataram masih berjuang atas kasus hukum yang menjeratnya hingga hari ini. Secercah harapan mulai tampak ketika ada kabar Kejaksaan Agung menunda eksekusi vonis kasasi enam bulan penjara serta denda Rp500 juta padanya, Senin (19/11).

Baiq mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Baiq disebut menyebarkan percakapan tak senonoh mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim.

Tak terima, Muslim lalu melaporkan Baiq yang telah merekam perbincangan telepon keduanya itu ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari dokumen putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram disebutkan bahwa Baiq hanya memberitahukan rekaman itu kepada rekan kerjanya yakni Imam Mudawin. Baiq pun membantah menyebarkan rekaman itu dalam sidang di PN Mataram di hadapan majelis hakim: Albertus Usada, Ranto Indra Karta, dan Ferdinand M Leande.

Setelah Baiq dinyatakan bebas di PN Mataram pada 26 Juli 2017, jaksa penuntut yakni Ida Ayu Putu Camundi Dewi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr. Hasilnya, majelis hakim kasasi MA yang terdiri atas tiga hakim agung: Sri Murwahyuni (ketua), Maruap Dohmatiga Pasaribu, dan Eddy Army menyatakan Baiq divonis bersalah. Kasasi atas Baiq yang diputuskan pada 26 September 2018 itu direkam dengan nomor 574K/PID.SUS/2018.

Pilih PK atau Bantuan Presiden

Kasus ini mencuat ke publik karena posisi Baiq yang disebut seharusnya menjadi korban pelecehan seksual.

Di tengah masa penundaan eksekusi, Baiq melaporkan balik Muslim dengan pasal pelecehan, sembari menunggu proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Di lain pihak, koalisi masyarakat sipil telah menyerahkan petisi ke Kantor Staf Presiden (KSP) yang memohon kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti.

Sementara itu, pada hari yang sama di tempat terpisah, Jokowi menyatakan mendukung Baiq mencari keadilan lewat PK. Jika jalur itu tak mendapatkan hasil, Jokowi pun mempersilakan Baiq mengajukan permohonan kepadanya.

Guru Besar Hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyatakan secara konseptual ada dua langkah yang dapat ditempuh orang pada umumnya untuk bebas. Pertama dengan PK dan kedua jalur permohonan kepada presiden baik dengan meminta grasi, amnesti atau abolisi.

"Jalur PK memang seringkali memakan waktu yang relatif lama. Jika melalui permohonan kepada presiden bisa diputuskan lebih cepat," kata Asep kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/11).

Namun, sambungnya, perlu diperhatikan baik grasi, amnesti, dan abolisi, menandakan terpidana mengakui atas kesalahan yang membuatnya mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap.

"Meski baik grasi, amnesti, dan abolisi harus terlebih dahulu diputus bersalah. Pertanyaannya apakah Bu Baiq mau menerima vonis bersalah? Kalau tidak ya disarankan jalannya ke PK," ujar Asep. "Kalau sudah diputuskan oleh MA, ya cuma PK kalau mau berupaya untuk dibebaskan. Atau mengajukan amnesti ke presiden, dan itu artinya harus diakui atau menerima putusan bersalah."

PK Disebut Sebagai Jalan Terbaik Untuk Membebaskan Baiq NurilPenggagas Petisi Koalisi Save Ibu Nuril meletakkan kotak petisi permohonan amnesti untuk Baiq Nuril di atas sepeda dengan patung Presiden Jokowi, Jakarta, 19 November 2018. Mereka menyerahkan petisi #AmnestiUntukNuril yang terkumpul 80 ribu suara pendukung meminta Presiden Joko Widodo memberikan Amnesti kepada Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Senada, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyarankan Baiq bisa menempuh jalur PK. Dalam kasus Baiq, ia menduga hakim telah salah menjatuhkan vonis kepada Baiq.

"Saya menduga hakim salah menerapkan hukum. Oleh karenanya putusan ini harus diperbaiki dengan pengajuan PK," kata Eva.

Eva mengatakan ada fakta yang tidak diperhitungkan hakim dalam memberikan vonis kepada Baiq. Satu di antaranya adalah soal pelaku fisik yang benar-benar mengunggah konten rekaman itu.

"Jadi harus dibuktikan dulu, apa dia (Baiq) benar melakukan pengunggahan konten. Kalau tidak dia tidak bisa dikenakan hukum ITE itu," kata Eva.

Menurut dia, posisi Baiq sedianya berada pada posisi bukan pelaku utama. Kata Eva, Baiq juga tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang dinyatakan turut serta atau membantu.

"Karena ia tidak punya pengetahuan sama sekali terhadap fakta itu. Sehingga dalam putusan, posisi Baiq Nuril yang sebagai pelaku fisik padahal kan bukan dia," ujarnya.

PK Baiq Nuril Disebut Bisa Berjalan Tanpa Novum

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER