Berdasarkan penyelidikan KNKT, pesawat Lion Air JT 610 bermasalah. Ketua Subkomite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan ada sejumlah masalah yang ditemukan pada Lion Air PK-LQ.
"Dari data perawatan pesawat, sejak tanggal 26 Oktober, tercatat ada enam masalah atau enam gangguan yang tercatat di pesawat ini," ujar Nurcahyo di Kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 28 November 2018.
Enam masalah itu meliputi
airspeed and altitude flight,
speed trim fail light,
indicated airspeed and altitude disagree, maintenance light illuminate after landing, auto trotlle arm disconnect, dan feel diff press light illuminate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KNKT menyatakan menjelang terbang pesawat itu juga mengalami stick shaker atau kemudi pada pilot bergetar. Dari data FDR yang ditemukan, terdapat 69 jam, terdiri dari 19 penerbangan termasuk penerbangan yang mengalami kecelakaan. Kemudian, jumlah parameter kurang lebih dari 1.800 parameter.
Manajemen Lion Air memberikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Perhubunag 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1,25 miliar. Selain itu, Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp 80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta. Ditotal, uang yang diberikan kepada keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp 1,33 miliar.
Namun, sejumlah keluarga korban masih kecewa dengan sikap Lion Air. Mulai dari pencairan dana untuk ahli waris yang lamban. Mereka juga menuntut agar Lion Air kembali melakukan pencarian korban.
Bahkan, sejumlah keluarga korban Lion Air JT 610 menempuh langkah hukum. Sejumlah keluarga korban menggugat perusahaan pembuat pesawat terbang asal Amerika Serikat Boeing. Alasan gugatan diajukan karena Boeing dianggap lalai menjaga keselamatan pengguna pesawat produksi mereka.
Kelalaian dilakukan karena Boeing tidak memberi pemahaman cukup soal perangkat sensor sudut terbang (angle of attack) kepada awak yang menerbangkan pesawat seri 737 MAX 8.
Lion Air menyatakan tetap akan melanjutkan pencarian korban dan VCR. Bahkan Lion Air mengklaim telah menganggarkan dana Rp38 miliar untuk melanjutkan pencarian korban pesawat JT610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan manajemen juga akan mencari cockpit voice recorder (CVR). Namun, Kapal MVP Everest yang disewa Lion Air dari perusahaan swasta Belanda seharusnya tiba di Tanjung Pakis tertunda.
Menyikapi itu, seorang keluarga korban, Anton Sahadi mengatakan akan melapor polisi karena Lion Air melakukan penundaan.
Anton berujar selain melapor ke Polda Babel, keluarga korban juga akan mengirim surat ke Komisi V DPR RI. Mereka meminta bantuan untuk mengawasi pencarian ulang oleh Lion Air.
(ugo/dni)