Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan bahwa kasus positif virus corona (Covid-19) di klaster perkantoran tidak semuanya tertular di area kantor. Bisa saja tertular di area kerja.
"Memang tidak bisa juga kita mengatakan bahwa penyebaran Covid ini terjadi di kantor. Tidak juga," kata Andri di Kantor Dinaskertrans Jakata, Rabu (29/7).
Andri mencontohkan salah satu kasus positif seorang karyawan di perusahaan swasta beberapa waktu lalu. Saat itu, kata dia, karyawan tersebut sempat tidak masuk kantor pada 17 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, keesokan harinya karyawan yang bersangkutan izin pergi ke Bandung hingga tanggal 19 Juli. Selanjutnya, pada tanggal 20 Juli, karyawan tersebut mengalami gejala Covid-19.
"Akhirnya periksa ke RS pluit, didapatkan reaktif, langsung tes swab, akhirnya positif keluarnya tanggal 24," ungkap dia.
Andri juga mencontohkan bahwa pihaknya sempat mendapatkan laporan ada 30 karyawan salah satu stasiun televisi swasta diduga positif corona. Setelah mendapatkan laporan itu, pihak Disnaker langsung mengecek informasi tersebut ke manajemen perusahaan.
Hasilnya diketahui bahwa karyawan yang dimaksud menjalani tes swab sendiri di suatu rumah sakit. Hasilnya positif.
Karyawan yang bersangkutan lalu ikut tes lagi dengan rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan. Hasilnya negatif.
"Ini lah, hal-hal seperti ini yang perlu pemeriksaan mendalam, kecuali kalau sudah ada pemeriksaan langsung yang dikeluarkan instansi yang berwenang bahwa karyawan tersebut ada kasus positif (tertular di kantor) langsung kita lakukan penutupan," lanjutnya.
Menurut Andri, dengan kasus-kasus seperti itu, Pemprov DKI Jakarta perlu mendalami lebih lanjut. Butuh kerja sama dari perusahaan untuk melaporkan jika ditemukan karyawan positif.
"Jadi memang informasi yang masuk kepada kami tidak serta merta kita tutup, tapi kita periksa," ungkapnya.
8 Kantor Ditutup
Andri mengatakan pihaknya telah mendatangi sejumlah perkantoran untuk melakukan inspeksi. Sebanyak 2.891 perkantoran telah didatangi.
Sebanyak 351 perkantoran diberi peringatan pertama. Pada tahap ini, perkantoran diberikan peringatan secara tertulis oleh Disnaker lantaran mengabaikan protokol kesehatan.
Kemudian, 101 perkantoran dijatuhi peringatan kedua secara tertulis. Selain itu, sebanyak 8 perkantoran ditutup sementara waktu karena melanggar protokol Covid-19.
"Delapan (perkantoran) kita lakukan penutupan saat ini. Nanti sore mungkin ada tambahan karena ada informasi di (Jakarta) Timur ada dua, tetapi kami betul-betul harus menyakini dulu memang ada karyawannya yang terpapar," ujar Andri.
Andri lalu mengingatkan agar perkantoran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, membentuk tim gugus tugas, kapasitas kantor tidak melebihi 50 persen, serta menyediakan tempat cuci tangan.
Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Covid-19, hingga Selasa (28/7) ada 90 kantor di Jakarta yang menjadi klaster penyebaran virus corona. Dari 90 klaster tersebut, diketahui 459 orang positif virus corona.
Klaster tersebut di antaranya berasal dari klaster kementerian sebanyak 20 klaster dengan 139 kasus, klaster badan atau lembaga 10 klaster dengan 25 kasus, kantor di lingkungan Pemprov DKI sebanyak 34 klaster dengan 141 kasus.
Kemudian, 1 klaster kepolisian dengan 4 kasus. 8 klaster BUMN dengan 35 kasus, dan 14 klaster perusahaan swasta dengan 92 kasus.
(dmi/bmw)