Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memeriksa kepala sekolah dan guru yang mengajar MI, siswa SMA di Kabupaten Gowa yang diduga bunuh diri diduga karena terkendala pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"KPAI akan bersurat resmi untuk menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya memeriksa kepala sekolah dan para guru yang mengajar ananda MI, yaitu di salah satu SMA negeri di Kabupaten Gowa," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10).
Menurutnya, pemeriksaan bisa dilakukan mengingat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengatur pelaksaan PJJ melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 15 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan surat edaran tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi sekolah agar mempertimbangan kesenjangan akses komunikasi maupun kesulitan pembelajaran jarak jauh ketika memberi tugas.
Ia pun meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap kepala sekolah, guru, dan guru bimbingan konseling di sekolah MI.
"Pemeriksaan untuk membuktikan apakah proses pembelajaran Jarak Jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud," jelasnya.
Retno menyebut hal ini penting dilakukan untuk memastikan penyebab dari tindakan bunuh diri MI. Jika terbukti dikarenakan penugasan yang berat, sambungnya, maka Dinas Pendidikan wajib mengevaluasi PJJ secara menyeluruh di seluruh sekolah.
Hal ini ditegaskan lantaran Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menduga ada motif asmara dari tindakan bunuh diri MI. Sedangkan pihak kepolisian menduga beban tugas menjadi salah satu motif bunuh diri, didasarkan dari percakapan korban dengan rekannya.
Retno pun menyayangkan pernyataan Dinas Pendidikan yang dinilai terburu-buru menampik dugaan beban tugas sebagai motif bunuh diri. Hal ini menurutnya justru menimbulkan polemik.
Ia menyadari motif sebuah kasus bunuh diri umumnya tidak tunggal. Namun jika ada bukti kuat terkait motif bunuh diri, harus ada tindak lanjut dari penyelidikan kasus tersebut.
"Seolah-olah ada upaya mencari kambing hitam dari motif ananda bunuh diri. Padahal, Pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sesuai kewenangan secara kepegawaian dan pembinaan seharusnya dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan semua pihak di sekolah," kata Retno.
Ia menegaskan KPAI juga bakal menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kasus ini. Kemdikbud akan diminta mengawal kasus ini sampai terungkap jelas motif bunuh diri korban.
Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Samto meminta guru memetahui arahan Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut guru diminta tidak terpaku pada pencapaian kurikulum selama pandemi covid-19. Ia juga menjelaskan penyederhanaan kurikulum sudah dilakukan untuk beradaptasi dengan kendala PJJ.
"Guru juga harus melakukan asesmen diagnostik agar mengetahui kemampuan awal dan dasar dari setiap peserta didik. Kalau ada problem dengan kemampuan, maka jadi tuntutan guru untuk belajar, berinovasi, berkreasi, agar anak tidak menjadi korban dari penugasan yang diberikan guru," jelasnya.
Sebelumnya, MI dinyatakan meninggal dunia karena menenggak racun pada Sabtu (17/10) lalu. Dugaan sementara korban stres karena kendala jaringan yang menyulitkan belajar di rumah, sedangkan beban tugas yang diterima bertumpuk.