Polisi menemukan bahwa otak pencurian kabel Telkom yang kerap terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, merupakan mantan rekanan proyek galian kabel.
Hal itu diketahui usai Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membekuk kawanan yang beranggotakan 14 orang ini saat tengah beraksi di kawasan Jalan Supriyadi, Semarang, Senin (9/11).
Dari penyidikan, salah satu pelaku bernama Harry yang menjadi otak pelaku diketahui pernah menjadi karyawan rekanan Telkom yang sering mendapat pekerjaan perbaikan instalasi kabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pelaku yakni Harry merupakan mantan mitra dari Telkom sendiri yang diberi pekerjaan untuk perbaikan instalasi kabel bawah tanah. Jadi tahu persis teknik-tekniknya", ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (12/11).
Tak hanya dalam teknis pencurian, pelaku juga membuat surat palsu nota dinas perbaikan yang diberi kop dan stempel logo Telkom untuk mengelabui petugas. Dalam aksinya, kawanan ini selalu mengambil waktu malam hari dan sepi orang.
"Mereka juga buat surat palsu nota dinas untuk pengerjaan perbaikan, lengkap dengan logo dan stempel Telkom. Jadi bila ada yang tanya, mereka nunjukin surat itu", tambah Wihastono.
Selama kurun waktu tiga bulan, kawanan ini sudah beraksi di tiga lokasi di Kota Semarang dengan rata-rata menggasak kabel telkom sepanjang 400 meter.
Oleh pelaku, kabel telkom yang berbahan utama tembaga dijual di loak dengan harga Rp80 ribu sampai Rp90 ribu per kilo. Hasil penjualannya, kata dia, bisa mencapai Rp150 juta yang kemudian dibagi secara merata untuk 14 orang.
"Kita ambilnya biasanya 400 meter, dimana beratnya bisa sampai 2 ton. Kemudian kita jual ke loak di luar Semarang seharga Rp80 ribu per kilo. Rata-rata setiap lokasi kita bisa jual sampai Rp150 juta. Ini kita sudah tiga kali, dan aksi keempat malah ketangkap", kata Harry, otak pelaku.
Dari kawanan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa linggis, palu, kayu, las, kabel tembaga, surat Nota Dinas palsu, buku tabungan dan 2 unit mobil. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
(dmr/arh)