Selain para pemda, kepolisian pun menggodok aturan teknis terkait pengamanan selama masa PPKM atau PSBB Jawa-Bali.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawa menerangkan pihaknya masih belum dapat memastikan apakah akan ada pengawasan di wilayah perbatasan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Kami baru rapat pembahasan SE tentang perjalanan ini, tunggu saja," kata Rudy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (rapat) baru berlangsung, dengan gugus tugas (Satgas Covid-19) dan lain-lain," tambahnya.
Rudy memastikan bahwa aturan tersebut nantinya akan rampung dan mulai diberlakukan pada 11 Januari mendatang.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Nico Afinta mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan jajaran forkopimda Jatim lainnya terkait rencana penerapan PSBB Jawa-Bali. Nico mengatakan untuk menindaklanjuti kebijakan PSBB tersebut, forkopimda Jatim pun akan menggelar rapat teknis pada Jumat (7/1).
"Rencananya rapat akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari besok dan dalam rapat itu kami akan membahas hal teknis pengaturan kerja 75 di rumah dan 25 persen di kantor," ujar Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.
Seluruh anggota Polda Jatim, kata dia, siap melakukan pengamanan. Namun sebelum itu, mereka juga akan melaksanakan tes darah untuk mengetahui apakah ada komorbit atau tidak. Jika ditemukan penyakit penyerta, mereka tidak diperkenankan bertugas di kantor.
"Lalu yang kedua melaksanakan tes secara berkala kepada seluruh anggota khususnya yang bekerja di lapangan sehingga bisa diketahui pencegahan lebih dini apabila mereka terkena Covid-19," ucapnya.
![]() |
Selain itu, di dalam rapat itu pula, mereka juga akan membicarakan pengamanan dan pendistribusian vaksin Covid-19. Seperti diketahui sebanyak 70 ribu vaksin telah tiba di Jatim. Nico memastikan, Polda Jatim akan selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi dalam penanganan Covid-19. Sinergitas antar lembaga juga masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan rencana pelaksanaan PSBB Jawa-Bali dalam konferensi pers daring, Rabu (6/1).
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga dalam pernyataannya.
Pemerintah menyebutkan bahwa keputusan itu diambil lewat sejumlah pertimbangan. Misalnya, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Selain lonjakan kasus yang terus meroket dalam beberapa bulan terakhir, Airlangga mengatakan kebijakan diambil seiring lonjakan rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU yang telah mencapai angka 70 persen, hingga angka rasio positif yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.