Pemda-Polisi Godok Aturan dan Skema Buat PPKM Jawa-Bali
CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 19:26 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Suasana penutupan Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, saat penerapan PSBB, 17 April 2020. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung, CNN Indonesia --
Pemerintah pusat Republik Indonesia telah memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) pascalibur natal dan tahun baru (Nataru).
PSBB--yang diistilahkan baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)--dilaksanakan 11-25 Januari mendatang.
Terkait itu pemerintah pusat pun meminta para kepala daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana Rapat Pemkot Bandung
Di Bandung, Jawa Barat, pemerintah kota tersebut baru merencanakan untuk merapatkan terkait pelaksanaan PSBB Jawa-Bali itu pada Jumat (8/1).
"Gugus Tugas Kota Bandung kemarin sore baru rapat, Insyaallah oleh Pak Sekda sedang difinalisasi dan besok [Jumat, 8/1] akan dibawa ke ratas," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (7/1).
Menurut Oded, hasil rapat internal yang sebelumnya akan dibawa untuk dibahas mendalam pada ratas yang rencananya akan berlangsung besok.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi langsung terkait petunjuk teknis PSBB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kita ini baru mendapat informasi yang beredar, formalnya belum," tegas Ema.
Ema menilai kebijakan PSBB diambil berdasarkan parameter yang ditetapkan pemerintah pusat. Seperti faktor kematian, tingkat hunian atau okupansi rate di rumah sakit, serta tingkat kasus positif aktif harian.
Wali Kota Bandung Oded M Danial (detikcom/ Tri Ispranoto)
Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan wilayahnya sudah siap untuk kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan penularan Covid-19.
"Di lingkungan kami Pemkot Semarang, yang WFH akan kita sesuaikan menjadi 75%, tapi yang Dinas punya ASN minim akan kita sesuaikan dengan pengurangan jam kerja. Untuk pelayanan publik, durasi kita pendekkan, dimulai jam 08.00 WIB selesai jam 14.00 WIB," ujar Hendrar di Balai Kota Semarang, Kamis.
Yang berkaitan dengan masyarakat langsung, Hendrar mengurangi jam operasional PKL, Restoran, Kafe dan tempat hiburan hanya sampai pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk operasional Swalayan, Mal dan Super Market diminta hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sementara untuk kegiatan pernikahan, Hendrar hanya mengijinkan pada proses akad nikah dengan pembatasan pengunjung. Sedangkan untuk resepsi, baik di rumah ataupun di gedung, pihaknya tidak memberikan izin.
"Untuk mal, swalayan, dan supermarket kita minta hanya sampai jam 19.00 WIB. Sedangkan untuk PKL, restoran, kafe dan tempat hiburan, kita batasi hanya sampai jam 21.00 WIB," kata dia.
Meja-meja makan yang kosong di area Pujasera Simpang Lima, Semarang. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Pada akses transportasi, Pemkot Semarang akan melakukan pembatasan di 9 ruas jalan raya, dimana diantaranya adalah jalan akses menuju kawasan Kota Lama serta jalan akses kawasan Simpang Lima akan ditutup mulai jam 21.00 hingga pukul 06.00 WIB.
Sebagai informasi, Pemerintah RI telah menetapkan daerah yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali yakni DKI Jakarta; Kota/Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Banten).
Kemudian Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Jawa Barat); Banyumas Raya, Semarang Raya, dan Solo Raya (Jawa Tengah); Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta).
Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya (Jawa Timur).
Selain para pemda, kepolisian pun menggodok aturan teknis terkait pengamanan selama masa PPKM atau PSBB Jawa-Bali.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawa menerangkan pihaknya masih belum dapat memastikan apakah akan ada pengawasan di wilayah perbatasan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Kami baru rapat pembahasan SE tentang perjalanan ini, tunggu saja," kata Rudy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
"Ini (rapat) baru berlangsung, dengan gugus tugas (Satgas Covid-19) dan lain-lain," tambahnya.
Rudy memastikan bahwa aturan tersebut nantinya akan rampung dan mulai diberlakukan pada 11 Januari mendatang.
Polda Jatim Koordinasi dengan Gubernur dan Kodam Brawijaya
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Nico Afinta mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan jajaran forkopimda Jatim lainnya terkait rencana penerapan PSBB Jawa-Bali. Nico mengatakan untuk menindaklanjuti kebijakan PSBB tersebut, forkopimda Jatim pun akan menggelar rapat teknis pada Jumat (7/1).
"Rencananya rapat akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari besok dan dalam rapat itu kami akan membahas hal teknis pengaturan kerja 75 di rumah dan 25 persen di kantor," ujar Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.
Seluruh anggota Polda Jatim, kata dia, siap melakukan pengamanan. Namun sebelum itu, mereka juga akan melaksanakan tes darah untuk mengetahui apakah ada komorbit atau tidak. Jika ditemukan penyakit penyerta, mereka tidak diperkenankan bertugas di kantor.
"Lalu yang kedua melaksanakan tes secara berkala kepada seluruh anggota khususnya yang bekerja di lapangan sehingga bisa diketahui pencegahan lebih dini apabila mereka terkena Covid-19," ucapnya.
Kapolda Jatim Irjen POl Nico Alfinta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Selain itu, di dalam rapat itu pula, mereka juga akan membicarakan pengamanan dan pendistribusian vaksin Covid-19. Seperti diketahui sebanyak 70 ribu vaksin telah tiba di Jatim. Nico memastikan, Polda Jatim akan selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi dalam penanganan Covid-19. Sinergitas antar lembaga juga masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan rencana pelaksanaan PSBB Jawa-Bali dalam konferensi pers daring, Rabu (6/1).
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga dalam pernyataannya.
Pemerintah menyebutkan bahwa keputusan itu diambil lewat sejumlah pertimbangan. Misalnya, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Selain lonjakan kasus yang terus meroket dalam beberapa bulan terakhir, Airlangga mengatakan kebijakan diambil seiring lonjakan rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU yang telah mencapai angka 70 persen, hingga angka rasio positif yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Pemerintah pusat Republik Indonesia telah memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) pascalibur natal dan tahun baru (Nataru).
PSBB--yang diistilahkan baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)--dilaksanakan 11-25 Januari mendatang.
Terkait itu pemerintah pusat pun meminta para kepala daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana Rapat Pemkot Bandung
Di Bandung, Jawa Barat, pemerintah kota tersebut baru merencanakan untuk merapatkan terkait pelaksanaan PSBB Jawa-Bali itu pada Jumat (8/1).
"Gugus Tugas Kota Bandung kemarin sore baru rapat, Insyaallah oleh Pak Sekda sedang difinalisasi dan besok [Jumat, 8/1] akan dibawa ke ratas," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (7/1).
Menurut Oded, hasil rapat internal yang sebelumnya akan dibawa untuk dibahas mendalam pada ratas yang rencananya akan berlangsung besok.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi langsung terkait petunjuk teknis PSBB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kita ini baru mendapat informasi yang beredar, formalnya belum," tegas Ema.
Ema menilai kebijakan PSBB diambil berdasarkan parameter yang ditetapkan pemerintah pusat. Seperti faktor kematian, tingkat hunian atau okupansi rate di rumah sakit, serta tingkat kasus positif aktif harian.
Wali Kota Bandung Oded M Danial (detikcom/ Tri Ispranoto)
Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan wilayahnya sudah siap untuk kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan penularan Covid-19.
"Di lingkungan kami Pemkot Semarang, yang WFH akan kita sesuaikan menjadi 75%, tapi yang Dinas punya ASN minim akan kita sesuaikan dengan pengurangan jam kerja. Untuk pelayanan publik, durasi kita pendekkan, dimulai jam 08.00 WIB selesai jam 14.00 WIB," ujar Hendrar di Balai Kota Semarang, Kamis.
Yang berkaitan dengan masyarakat langsung, Hendrar mengurangi jam operasional PKL, Restoran, Kafe dan tempat hiburan hanya sampai pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk operasional Swalayan, Mal dan Super Market diminta hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sementara untuk kegiatan pernikahan, Hendrar hanya mengijinkan pada proses akad nikah dengan pembatasan pengunjung. Sedangkan untuk resepsi, baik di rumah ataupun di gedung, pihaknya tidak memberikan izin.
"Untuk mal, swalayan, dan supermarket kita minta hanya sampai jam 19.00 WIB. Sedangkan untuk PKL, restoran, kafe dan tempat hiburan, kita batasi hanya sampai jam 21.00 WIB," kata dia.
Meja-meja makan yang kosong di area Pujasera Simpang Lima, Semarang. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Pada akses transportasi, Pemkot Semarang akan melakukan pembatasan di 9 ruas jalan raya, dimana diantaranya adalah jalan akses menuju kawasan Kota Lama serta jalan akses kawasan Simpang Lima akan ditutup mulai jam 21.00 hingga pukul 06.00 WIB.
Sebagai informasi, Pemerintah RI telah menetapkan daerah yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali yakni DKI Jakarta; Kota/Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Banten).
Kemudian Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Jawa Barat); Banyumas Raya, Semarang Raya, dan Solo Raya (Jawa Tengah); Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta).
Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya (Jawa Timur).
Petugas melakukan penyekatan di pos pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, saat pelaksanaan PSBB, 25 Mei 2020.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Selain para pemda, kepolisian pun menggodok aturan teknis terkait pengamanan selama masa PPKM atau PSBB Jawa-Bali.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawa menerangkan pihaknya masih belum dapat memastikan apakah akan ada pengawasan di wilayah perbatasan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Kami baru rapat pembahasan SE tentang perjalanan ini, tunggu saja," kata Rudy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
"Ini (rapat) baru berlangsung, dengan gugus tugas (Satgas Covid-19) dan lain-lain," tambahnya.
Rudy memastikan bahwa aturan tersebut nantinya akan rampung dan mulai diberlakukan pada 11 Januari mendatang.
Polda Jatim Koordinasi dengan Gubernur dan Kodam Brawijaya
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Nico Afinta mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan jajaran forkopimda Jatim lainnya terkait rencana penerapan PSBB Jawa-Bali. Nico mengatakan untuk menindaklanjuti kebijakan PSBB tersebut, forkopimda Jatim pun akan menggelar rapat teknis pada Jumat (7/1).
"Rencananya rapat akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari besok dan dalam rapat itu kami akan membahas hal teknis pengaturan kerja 75 di rumah dan 25 persen di kantor," ujar Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis.
Seluruh anggota Polda Jatim, kata dia, siap melakukan pengamanan. Namun sebelum itu, mereka juga akan melaksanakan tes darah untuk mengetahui apakah ada komorbit atau tidak. Jika ditemukan penyakit penyerta, mereka tidak diperkenankan bertugas di kantor.
"Lalu yang kedua melaksanakan tes secara berkala kepada seluruh anggota khususnya yang bekerja di lapangan sehingga bisa diketahui pencegahan lebih dini apabila mereka terkena Covid-19," ucapnya.
Kapolda Jatim Irjen POl Nico Alfinta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Selain itu, di dalam rapat itu pula, mereka juga akan membicarakan pengamanan dan pendistribusian vaksin Covid-19. Seperti diketahui sebanyak 70 ribu vaksin telah tiba di Jatim. Nico memastikan, Polda Jatim akan selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi dalam penanganan Covid-19. Sinergitas antar lembaga juga masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan rencana pelaksanaan PSBB Jawa-Bali dalam konferensi pers daring, Rabu (6/1).
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga dalam pernyataannya.
Pemerintah menyebutkan bahwa keputusan itu diambil lewat sejumlah pertimbangan. Misalnya, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Selain lonjakan kasus yang terus meroket dalam beberapa bulan terakhir, Airlangga mengatakan kebijakan diambil seiring lonjakan rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU yang telah mencapai angka 70 persen, hingga angka rasio positif yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.