Pemda-Polisi Godok Aturan dan Skema Buat PPKM Jawa-Bali

CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2021 19:26 WIB
Pemerintah pusat meminta para kepala daerah menerbitkan aturan yang sejalan dengan instruksi Mendagri untuk pelaksanaan PPKM Jawa-Bali.
Suasana penutupan Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, saat penerapan PSBB, 17 April 2020. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung, CNN Indonesia --

Pemerintah pusat Republik Indonesia telah memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) pascalibur natal dan tahun baru (Nataru).

PSBB--yang diistilahkan baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)--dilaksanakan 11-25 Januari mendatang.

Terkait itu pemerintah pusat pun meminta para kepala daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana Rapat Pemkot Bandung

Di Bandung, Jawa Barat, pemerintah kota tersebut baru merencanakan untuk merapatkan terkait pelaksanaan PSBB Jawa-Bali itu pada Jumat (8/1).

"Gugus Tugas Kota Bandung kemarin sore baru rapat, Insyaallah oleh Pak Sekda sedang difinalisasi dan besok [Jumat, 8/1] akan dibawa ke ratas," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (7/1).

Menurut Oded, hasil rapat internal yang sebelumnya akan dibawa untuk dibahas mendalam pada ratas yang rencananya akan berlangsung besok.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi langsung terkait petunjuk teknis PSBB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kita ini baru mendapat informasi yang beredar, formalnya belum," tegas Ema.

Ema menilai kebijakan PSBB diambil berdasarkan parameter yang ditetapkan pemerintah pusat. Seperti faktor kematian, tingkat hunian atau okupansi rate di rumah sakit, serta tingkat kasus positif aktif harian.

Wali Kota Bandung Oded M. DanialWali Kota Bandung Oded M Danial (detikcom/ Tri Ispranoto)

Persiapan di Semarang

Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan wilayahnya sudah siap untuk kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan penularan Covid-19.

"Di lingkungan kami Pemkot Semarang, yang WFH akan kita sesuaikan menjadi 75%, tapi yang Dinas punya ASN minim akan kita sesuaikan dengan pengurangan jam kerja. Untuk pelayanan publik, durasi kita pendekkan, dimulai jam 08.00 WIB selesai jam 14.00 WIB," ujar Hendrar di Balai Kota Semarang, Kamis.

Yang berkaitan dengan masyarakat langsung, Hendrar mengurangi jam operasional PKL, Restoran, Kafe dan tempat hiburan hanya sampai pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk operasional Swalayan, Mal dan Super Market diminta hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Sementara untuk kegiatan pernikahan, Hendrar hanya mengijinkan pada proses akad nikah dengan pembatasan pengunjung. Sedangkan untuk resepsi, baik di rumah ataupun di gedung, pihaknya tidak memberikan izin.

"Untuk mal, swalayan, dan supermarket kita minta hanya sampai jam 19.00 WIB. Sedangkan untuk PKL, restoran, kafe dan tempat hiburan, kita batasi hanya sampai jam 21.00 WIB," kata dia.

Warung makan di area Pujasera Simpang Lima, Semarang.Meja-meja makan yang kosong di area Pujasera Simpang Lima, Semarang. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)

Pada akses transportasi, Pemkot Semarang akan melakukan pembatasan di 9 ruas jalan raya, dimana diantaranya adalah jalan akses menuju kawasan Kota Lama serta jalan akses kawasan Simpang Lima akan ditutup mulai jam 21.00 hingga pukul 06.00 WIB.

Sebagai informasi, Pemerintah RI telah menetapkan daerah yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali yakni DKI Jakarta; Kota/Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Banten).

Kemudian Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Jawa Barat); Banyumas Raya, Semarang Raya, dan Solo Raya (Jawa Tengah); Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta).

Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya (Jawa Timur).

Kepolisian Godok Skema Pengamanan PPKM Jawa-Bali

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER