Perempuan Menggugat Dispensasi Negara pada Perkawinan Anak

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Feb 2021 06:54 WIB
UU Perkawinan menegaskan pengadilan harus mendengarkan suara anak sebelum memberikan dispensasi atas pernikahan di bawah umur.
Ilustrasi. Kegiatan diskusi aksi terkait perkawinan anak di Indonesia.(CNN Indonesia/Rahman Indra)

Pengadvokasi HAM dan gender, R Valentina Sagala mengatakan pasal dalam UU Perkawinan--terutama terkait dispensasi untuk pernikahan di bawah umur--tidak bisa dipahami secara terpisah.

"Jadi harus membacanya terkait dengan pasal-pasal yang lain. Apalagi kalau itu ayat, ya," kata Valentina.

Jika dibaca parsial, kata Valentina, penerapan pasal soal dispensasi itu tanpa melihat pertimbangan lain adalah penyimpangan terhadap pasal 1 yang menyatakan bahwa batas usia perkawinan adalah 19 tahun. Bentuk penyimpangan ini seperti keadaan mendesak yang membuat orang tua harus menikahkan anaknya di bawah usia yang telah ditentukan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sangat keliru kalo kemudian ada pihak-pihak yang mengambil pasal 7 ayat 2 ini membacanya sepotong-sepotong sehingga seolah-olah ya udah kita rame-rame dispensasi," ujar dia yang mendirikan Institut Perempuan tersebut.

"Penegak hukum apalagi ya, seharusnya tidak membacanya cuplikan-cuplikan seperti itu, tapi dalam satu pasal dalam keseluruhan," tegas Valentina.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (KPPPA), Rohika Kurniadi Sari mengatakan, mulanya UU Perkawinan nomor 16 tahun 2019 memang tidak mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana undang-undang.

Namun, diakuinya, untuk mengawal persoalan dispensasi itu saat ini pihaknya telah menyusun Rancangan Peraturan pemerintah (RPP).

"RPP sudah disetujui masuk dalam Prolegnas tahun 2021," jelas Rohika.

RPP nantinya akan mengatur adanya lembaga atau layanan yang bertujuan untuk menunda atau bahkan menggagalkan upaya perkawinan anak. Lembaga itu, sambungnya, nantinya akan bekerja pada masa prasidang permohonan dispensasi dan mengawal hasil putusan hakim.

"Nah ini layanan maupun konseling dampingan, dan mediasi untuk ketika di proses sidang banyak sekali para hakim dengan menumpuknya perkara kadang-kadang hanya formalitas untuk mendengarkan anak tersebut," tuturnya Rohika.

"Kami menyadari bahwa proses dispensasi kawin ini juga tidak serta merta secara lebar tapi juga kita hadang untuk penguatan-penguatan keluarganya, dan ini yang diharapkan RPP di upaya pencegahannya," tambah dia.

Sebelumnya, persoalan perkawinan usia dini menjadi perbincangan publik setelah situswww.ashiaweddings.commempromosikan sejumlah program seperti, pernikahan anak, pernikahan siri, dan poligami.

(iam/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER