Perkembangan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia mengalami pelandaian dalam beberapa pekan terakhir. Kendati demikian, sejumlah ahli kesehatan dan epidemiolog memprediksi gelombang ketiga covid-19 yang berpotensi terjadi di akhir tahun bisa berdampak lebih buruk.
Sejumlah daerah juga mulai melaporkan temuan klaster penularan covid-19 imbas dari mobilitas masyarakat yang mulai kembali tinggi di tengah pelandaian kasus covid-19. Penerapan protokol kesehatan covid-19 di kalangan masyarakat juga disebut menurun, hingga aturan karantina disebut-sebut ikut dilanggar oleh salah satu selebgram Indonesia.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 14 OKTOBER Covid-19 Bertambah 1.053 Kasus, 37 Meninggal Dunia |
CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaster penularan virus Covid-19 dilaporkan kembali bermunculan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.
Kepala Puskesmas Bambanglipuro, Tarsisius Glory menjelaskan Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid-19 (RSLKC) Bambanglipuro beberapa hari terakhir menangani sejumlah pasien terkonfirmasi Covid-19. Mereka adalah warga dari Kecamatan Bambanglipuro dan Sanden, Kabupaten Bantul.
"Ada 11 pasien yang sekarang di RSLKC, mereka dari klaster tilik (menjenguk), senam, dan pasien lainnya," kata Glory saat dihubungi, Kamis (14/10).
Selebgram Indonesia Rachel Vennya diduga tidak menjalankan masa karantina sesuai aturan. Rachel dituding kabur dari masa karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya kala itu dilakukan 8 x 24 jam, namun ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja.
Kodam Jaya telah melakukan penyelidikan. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan dari hulu hingga hilir oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.
Herwin mengungkapkan berdasarkan penyelidikan sementara, diduga ada anggota berinisial (FS) yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) da membantu Rachel untuk kabur dari proses karantina usai tiba dari Amerika Serikat.
Herwin menyebut bahwa Mayjen Mulyo Aji selaku Pangdam Jaya dan Pangkogasgabpad Covid-19 telah memerintahkan pemeriksaan terhadap anggota TNI berinisial FS tersebut. Selain itu, lanjut Herwin, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyayangkan laporan terkait dugaan selebgram Indonesia Rachel Vennya yang tidak menjalankan masa karantina sesuai aturan. Budi menyebut tindakan Rachel tersebut sangat egois.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi aturan karantina selepas bepergian dari luar negeri. Menurutnya, hak dan kewajiban seluruh warga sama saja, sehingga tidak ada privilese atau keistimewaan tertentu bagi golongan tertentu.
Keduanya lantas mengingatkan bahwa pelanggaran akan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 tidak hanya merugikan yang bersangkutan seorang diri, melainkan juga berpotensi membuat penularan baru di lingkungannya.
Pemerintah memangkas masa karantina bagi orang yang datang dari luar negeri. Waktu karantina yang semula 8 x 24 jam kini dipangkas menjadi 5 x 24 jam. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan kebijakan itu berlaku untuk seluruh kedatangan internasional.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," ujar Luhut.
Indonesia juga resmi membuka kembali gerbang pariwisata Bali dan Kepulauan Riau pada Kamis (14/10), dengan catatan hanya untuk wisatawan mancanegara dari 19 negara,
Rinciannya yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
![]() |