Spanduk berwarna kuning terpasang tepat di muka gang Jalan A Hamid Arief, Jakarta Pusat. Spanduk tersebut berisikan protes warga atas perubahan nama jalan di gang tersebut.
Nama Jalan A Hamid Arief merupakan nama baru pemberian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebelumnya, gang tersebut bernama Jalan Tanah Tinggi I Gang V.
Jalan A Hamid Arief merupakan satu dari 22 nama jalan yang diubah oleh Anies melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. Peraturan ini diteken Anies 17 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua RT 10 Jalan Tanah Tinggi Gang V Fajri mengatakan penolakan disebabkan tak ada pemberitahuan maupun musyawarah dengan masyarakat terkait perubahan nama jalan itu.
"Enggak ada sama sekali musyawarah dengan masyarakat," kata Fajri saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, pertengahan September lalu.
Menurutnya, pemasangan plang nama baru tidak diketahui warga sama sekali. Petugas memasang plang itu saat malam hari ketika warga tengah terlelap tidur.
"Tiba-tiba plang nama (jalan) dipasang, warga satupun enggak ada yang tahu," paparnya.
Penolakan warga juga berkaitan dengan kekhawatiran mereka bahwa perubahan nama jalan akan berimbas pada perubahan administrasi data kependudukan.
Anies jauh-jauh hari sebelumnya sudah meminta warga tak khawatir bakal sulit mengurus administrasi data kependudukan imbas perubahan nama. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun yang menjadi masalah bagi warga bukan hal tersebut. Fajri mengatakan dengan perubahan nama itu, mereka harus meluangkan waktu untuk mengurus administrasi data kependudukan.
"Di sini warga saya rata-rata semua pedagang, yang kalau siang pada enggak ada di rumah. Jadi, banyak urusannya lah, repot," tutur Fajri.
Senada Irzon, salah seorang warga Tanah Tinggi mengaku sejak awal menolak pergantian nama jalan tempat tinggalnya. Ia menegaskan warga tak pernah dilibatkan dalam perubahan nama jalan.
Selain itu, Irzon mengatakan warga di lingkungan tempat tinggalnya tak pernah mengusulkan perubahan nama jalan tersebut.
Sosok Hamid Arief yang kini menjadi nama jalan merupakan seorang aktor yang aktif pada era tahun 1950-1980an. Di era 1970-an, Hamid dikenal sering memerankan tokoh antagonis dalam film-film yang dibintangi oleh Benyamin Sueb sebagai pemeran utamanya.
Selain di layar lebar, Hamid Arief juga sering muncul di layar kaca lewat acara Komedia Jakarta.
"Kami dari awal tanya, kenapa alasannya nama jalan kami diganti, kenapa harus jalan di lingkungan kami. Satu pun enggak ada yang bisa jawab. Mulai dari RW sampai camat enggak ada yang bisa jawab,"
"Terus katanya usulan masyarakat, masyarakat mana?" imbuhnya.
![]() |
Irzon juga menyoroti masalah pengurusan administrasi data kependudukan imbas perubahan nama jalan tersebut. Ia menyangsikan tak ada biaya yang keluar dalam mengurus hal tersebut.
"Gimana surat-surat kami yang lain, BPKB, sertifikat rumah, apakah semuanya gratis dan dijamin sama pemerintah?" ungkap dia.
Keluhan serupa disampaikan Suyatno Wibowo, pemilik Toko Kelontong di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Ia khawatir akan kesulitan mengurus perubahan pada pelbagai dokumen administrasi kependudukan.
Jalan Warung Buncit Raya diubah namanya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. Tutty Alawiyah merupakan mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan pernah menjabat sebagai anggota MPR dari tahun 1992 hingga 2004 dari Utusan Golongan.
Suyatno mengaku pesimistis dengan klaim Anies bahwa proses pengurusan dokumen tersebut tidak akan membebani warga. Pasalnya, ia menilai praktik di lapangan belum tentu semudah klaim pemerintah.
"Karena selama ini kan memang ribet! Prosesnya panjang dan yang pasti enggak cukup sehari. Sementara yang berubah kan bukan cuma satu RT atau RW," ujar Suyatno.
Menanggapi kekhawatiran warga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan telah menyediakan layanan jemput bola. Layanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.
Ia berharap warga dapat memanfaatkan layanan jemput bola ini dengan baik. Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya.
"Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door secara berkelanjutan akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak setiap harinya, hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru," kata Budi.