Dalam rapat tersebut, DPR meminta Kemenpora dan BOPI mempertimbangkan untuk memberi rekomendasi kepada Arema Cronus dan Persebaya Surabaya untuk tampil di ajang QNB League 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Liga menjalankan kompetisi dengan 18 klub statusnya mengeksekusi keputusan PSSI. Kami memahami yang dituangkan dalam UU SKN untuk melakukan pembinaan pengembangan dan pengendalian terhadap olahraga di negeri ini," ujar Joko.
Sebelumnya, Kemenpora, melalui juru bicara Gatot S. Dewa Broto, telah memberi waktu bagi Arema dan Persebaya waktu dua hari untuk menyelesaikan masalah legalitas.
"Oleh karenanya, kami ingin dalam satu atau dua hari ini ada keputusan yang didapatkan, baik dari PSSI maupun dari pemerintah melalui BOPI," ucap Joko.
"PSSI tidak dalam bagian pembicaraan di Komisi X kemarin. Oleh karenanya kami menganggap bahwa masalah yang muncul di publik akan kami dialogkan dengan dua klub tadi (Persebaya, Arema), dan implikasinya kami akan dialog dengan mereka," ucap Joko. (har/har)