KORUPSI ESDM

KPK Periksa Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2014 13:30 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Arief Indarto, pada Rabu (26/11) dipanggil KPK sebagai saksi dugaan gratifikasi di SKK Migas.
Gedung KPK. Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Arief Indarto, pada Rabu (26/11) dipanggil KPK sebagai saksi dugaan gratifikasi di SKK Migas. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Arief Indarto, pada Rabu (26/11). Arief akan diperiksa sebagai saksi Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal ESDM, terkait dugaan penerimaan gratifikasi di SKK Migas.

"Waryono diperiksa sebagai saksi untuk WK, " kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/11).

Arief sendiri telah datang untuk memenuhi panggilan. Tak banyak yang menyadari kedatangan Arief yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.30 WIB. Namun, saat awak media mendapati keberadaan Aried yang tengah duduk di lobi, Arief langsung menutupi sebagian kepala dengan kerah jaket putih yang dikenakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka setelah mendapati barang bukti yang menguatkan keterlibatan WK dalam kasus SKK Migas. Berdasarkan hasil penggeledahan di ruang kerjanya Agustus tahun lalu, KPK menyita uang senilai US$ 200 ribu di ruang kerja WK. Saat itu, dia berdalih uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, uang yang ada di ruang kerja WK rupanya memiliki nomor seri yang berurutan dengan uang yang diberikan Deviardi kepada Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang telah masuk bui.

Waryono akhirnya dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain kasus SKK Migas, selama menjabat Sekretaris Jenderal di Kementerian ESDM era Jero Wacik, WK diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.

Total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.

Selain penyalahgunaan wewenang, KPK mengendus adanya dugaan penggelembungan harga dalam kasus tersebut. Atas dugaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER