Jakarta, CNN Indonesia -- Tim 9 bentukan Presiden Indonesia Joko Widodo sudah mulai bergerak untuk menyelesaikan masalah antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Meski Keputusan Presiden mengenai Tim 9 belum keluar, tim tersebut sudah memberikan rekomendasi bagi Jokowi untuk menyikapi konflik KPK-Polri.
Komisi III sebagai komisi hukum di DPR RI tak mau ketinggalan untuk memberikan pendapatnya perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim 9 tersebut. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengungkapkan dirinya menghargai usulan yang diberikan oleh tim tersebut.
Namun dirinya mengatakan Komisi III tetap berpegang pada undang-undang yang menyatakan Kapolri yang sudah disetujui DPR harus dilantik oleh presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saja, itu 'kan usulan Tim 9. Namun Komisi III berpegang pada UU," kata Aziz saat ditemui setelah melakukan rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (28/1).
UU yang dimaksud oleh Aziz adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Aziz mengatakan dalam Pasal 11 Ayat 3 UU tersebut Presiden harus melantik Kapolri yang sudah disetujui DPR.
Jika Aziz masih menghargai usulan yang diberikan Tim 9, anggota Komisi III yang lain Junimart Girsang malah meragukan kinerja dari tim tersebut. Dia beralasan banyaknya orang yang Kontra terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam tim tersebut membuat rekomendasi yang mereka keluarkan diragukan.
"Ada beberapa nama yang berseberangan (dengan BG) dalam memberikan penilaian. Saya meragukan objektivitasnya," ujar Junimart.
Sayangnya Junimart tidak mau menyebutkan siapa nama orang-orang yang dia singgung tersebut. Dia hanya menekankan agar Tim 9 jangan memperliar bola yang sedang bergerak dalam konflik KPK-Polri tersebut.
"Menurut saya adanya Tim 9 malah bisa semakin membuat bola bergerak lebih liar," katanya.
Sebelumnya Ketua Tim 9 Syafii Maarif menyatakan mereka sudah memberikan lima rekomendasi bagi Jokowi dalam menyikapi konflik KPK-Polri. Lima rekomendasi tersebut di antaranya adalah meminta presiden untuk tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
(pit/pit)