Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan Mahkamah Partai Golkar kemarin (3/3) dianggap keputusan final dan mengikat oleh kubu Agung Laksono yang menyelenggarakan Munas IX di Ancol, sehingga Aburizal Bakrie dinilai percuma melakukan kasasi di pengadilan.
"Perlu kami ingatkan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Agun Gunanjar kepada CNN Indonesia, Rabu (4/3).
Menurutnya, kasasi yang dilakukan oleh Ical bisa dilakukan ke pengadilan atau Mahkamah Agung di luar pokok perkara yang dibahas oleh MPG, yaitu apabila proses peradilan diselenggarakan tidak sesuai azas. Sehingga, kasasi tidak bisa membahas soal kepengurusan Partai Golkar yang diklaim dimenangkan kubu Agung dengan dua hakim mengabulkan gugatan Agung, sedangkan dua hakim lain meragukannya dan tidak ada yang mengakui keberadaan kepengurusan kubu Ical.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kasasi tidak bisa masuk pokok perkara, dia hanya bisa kalau azas dan prinsip peradilan MP yang benar dan imparsial dilanggar atau penyelenggaraannya sewenang-wenang dan amar putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di peradilan MP," ungkap Agun.
Sementara itu, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, optimistis bisa memenangkan sengketa dualisme kepengurusan di Partai Golkar bila melalui jalur hukum di pengadilan. Yusril menilai kubu Agung Laksono menghindari penyelesaian konflik internal Golkar melalui pengadilan.
“Kami yakin menang kalau melalui pengadilan, pihak Agung yang sebenarnya yang menghindar supaya tidak lewat pengadilan,” kata Yusril saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (4/3).
Yusril tak mempersoalkan keputusan Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (24/2) yang menolak gugatan kubu Ical yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
“Bukan ditolak tapi tidak dapat diterima, dianggap prematur karena MPG sedang bersidang, belum masuk pokok perkara, itu putusan sela, kami juga akan kasasi," ujar Yusril menanggapi hasil putusan PN Jakbar.
(pit)