Golkar Kubu Agung Klaim Tak Akan Sapu Bersih Kursi Fraksi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 14:34 WIB
Dalam membentuk kepengurusan fraksi, kubu Agung akan mengedepankan kompetensi yang dimiliki oleh anggota fraksi dan alat kelengkapan dewan yang ada saat ini.
Ketua fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tidak akan menyapu bersih kepengurusan kubu Aburizal Bakrie, Selasa (10/3). CNN Indonesia/ Christie Stefanie
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan tidak akan melakukan sapu bersih terhadap kepengurusan fraksi di DPR saat ini.

"Saya sampaikan kepada teman-teman di fraksi tidak perlu khawatir. Ini bukan semangat sapu bersih," ujar Agus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/3).

Ia mengatakan, dalam membentuk kepengurusan fraksi, kubu Agung akan mengedepankan kompetensi yang dimiliki oleh para anggota fraksi dan alat kelengkapan dewan yang ada saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan akan adanya pergantian, ataupun mutasi terhadap beberapa anggota fraksi dan di alat kelengkapan dewan. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari putusan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beberapa saat yang lalu.

"Kalau terpaksa kami lakukan evaluasi dan pergantian jangan dianggap luar biasa, ini konsekuensi logis dari keputusan Menkumhan. Tapi political will kami bukan, the winner takes all," tegasnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah menerima laporan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER