Jakarta, CNN Indonesia -- M Ridwan, mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Golkar Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah meninggal dunia. Namun namanya diduga digunakan dalam surat mandat Musyawarah Nasional Golkar Ancol yang digelar kubu Agung Laksono.
Adik Ridwan, Murama, lantas mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, untuk melaporkan hal itu, Kamis (2/4).
"Kami mendapat kuasa dari Ibu Murama untuk membuat laporan ke Bareskrim soal kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan surat palsu berupa surat mandat dari DPC Golkar Sumenep," kata kuasa hukum Murama, Hendra Heriansyah, di Gedung Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendra, Ridwan meninggal dunia pada 2011 karena terkena peluru nyasar dari polisi. Saat itu polisi sedang memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Namun nama Ridwan belakangan diketahui tertera dalam surat mandat Munas Ancol yang saat ini dipermasalahkan kubu Aburizal Bakrie. Identitas Ridwan digunakan dan ditandatangani seolah dia masih hidup.
"Artinya surat mandat guna menghadiri Munas Ancol itu palsu," kata Hendra. Keluarga pun, ujarnya, sangat keberatan dengan pemalsuan itu.
"Saya merasa dirugikan dengan adanya surat mandat itu. Orang sudah meninggal empat tahun lalu kok bisa hadir dalam Munas Ancol? Orang meninggal kok dibawa-bawa ke politik, saya sakit hati," kata Murama.
Walau Golkar kini terpecah antara kubu Ical dan Agung, Hendra mengatakan pelaporannya murni inisiatif keluarga Ridwan. Menurutnya, tak ada campur tangan dari Golkar kubu Ical sama sekali.
Pelaporan keluarga Ridwan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/417/IV/2015/Bareskrim tertanggal 2 April 2015 dengan nama pelapor RA. Murama. Dalam laporan itu disebutkan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Baca kisruh Golkar yang tak berujung di FOKUS:
Giliran Ical di Atas AnginSiang tadi, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Munas Ancol. Penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dengan adanya sprindik itu, penyidik berkesimpulan ada indikasi pelanggaran pidana.
Bareskrim saat ini tinggal menunggu satu barang bukti berupa dokumen asli dari pihak pelapor, yakni pengurus Golkar kubu Ical. Penyidik juga meminta beberapa bukti lain, antara lain tanda tangan pada dokumen asli.
(agk)