Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar mengatakan bahwa baik kubu Agung dan kubu Ical memiliki potensi mengajukan dua calon yang sama dalam pilkada serentak Desember 2015.
"Kira-kira 70 persen hampir sama, mereka kan semua teman juga, tidak ada yang 100 persen berbeda. Itu juga jalan menuju islah," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jum'at (8/5). (Baca juga:
Pilkada Serentak Harus Jadi Momentum Islah Golkar dan PPP)
JK optimistis bahwa kedua belah pihak akan islah menjelang pilkada serentak pada tahun 2015. Namun, JK menegaskan dirinya tak akan mengintervensi lebih jauh dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada kubu Ical dan kubu Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK hanya mengingatkan agar kedua kubu tidak saling mementingkan ego pribadi sehingga bisa melalaikan kepentingan Golkar sebagai salah satu partai nasional. "Dilihat kepentingan jangka panjang, jangan hanya jangka pendek," katanya. (Baca juga:
Kubu Ical Akui Islah Golkar Sulit Terwujud)
Pandangan ini diharapkan JK bisa menyelamatkan nasib Golkar agar bisa bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelumnya, Jusuf Kalla menyebut akan mengusahakan agar Golkar tetap bisa pilkada meski tengah berkonflik. Hal itu disampaikan kemarin saat teleconference dengan Muspida Sulawesi Selatan di Kantor Wakil Presiden.
"Saya usulkan pencalonan pilkada jalan terus dan kalau perlu di tanda tangan berdua (oleh 2 kepengurusan saat ini), biar sah. Nanti diusahakan," kata JK menjawab kekhawatiran Ketua DPRD Sulawesi Selatan Moh Roem yang juga kader Golkar.
Upaya itu disampaikan JK karena dia yakin, salah satu dari kedua kubu Golkar itu akan banding ke Mahkamah Agung (MA) apapun keputusan PTUN. Golkar kini masih menunggu putusan PTUN yang akan menentukan Golkar kubu mana yang sah.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan, boleh saja saran tersebut dilontarkan jika dinilai bisa menyelesaikan masalah. Namun ia memperkirakan dalam pelaksanaanya sulit dilakukan.
Bagaimana bisa kedua kubu yang sedang berkonflik itu menandatangani surat pencalonan, apakah harus ada kesepakatan bersama atau melalui peradilan. Itu harus jelas," kata Rambe.
Lebih jauh Rambe menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang disiapkan untuk Pilkada 2015 tidak menyebutkan soal penandatanganan oleh dua kubu partai politik yang tengah berseteru. Dalam PKPU, lanjut Rambe, hanya dijelaskan soal islah dan atau menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
"Pak JK mungkin berpikir saran beliau bisa menyelesaikan masalah ya, itu boleh saja. Namun sekali lagi teknisnya harus jelas," ujar Rambe menegaskan.
(hel)