Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mengatakan wacana islah terbatas yang dilemparkan mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla tidak mencakup penyelesaian dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Ia menyatakan, islah itu hanya mengatur soal keikutsertaan Golkar dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung Desember mendatang. (Baca:
Islah Ical dan Agung Laksono Hanya Selama Pilkada)
"Mengenai kepengurusan, itu tetap di jalur hukum. Jadi banding tetap berjalan. Kalau perlu kasasi. Akte banding sudah ada. Senin besok akan kami ajukan," ujar Agung di kantor Dewan Pengurus Pusat Golkar, Jakarta, Minggu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung memaparkan, islah yang sedang dijajaki kubunya bersama kubu Aburizal Bakrie itu hanya mengatur mekanisme keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak. Poin penting dalam islah itu salah satunya adalab mengatur persyaratan yang dipenuhi bakal calon kepala daerah.
Dalam waktu dekat, kedua kubu akan menunjuk tiga hingga lima kader mereka untuk bergabung dalam tim kerja yang akan membahas hal-hal teknis.
"Bakal calon yang akan diusung kan satu dan tidak mengenal kubu ARB atau kubu Agung. Ini tujuan utamanya. Syarat-syaratnya akan dibahas. Misalnya , bukan berdasarkan kedekatan tapi hasil survei," tutur Agung.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai mengatakan, JK menawarkan empat poin yang harus disepakati kubu Agung dan kubu Ical. (Baca:
Ical Temui JK, Peluang Islah Golkar Semakin Terbuka)
Pertama, JK meminta kedua kubu mementingkan kepentingan Golkar di atas kepentingan kelompok. Ini penting agar Golkar bisa menjadi peserta pilkada serentak.
Kedua, JK mengusulkan pembentukan Tim Penjaringan. Tim inilah yang nantinya akan mencari bakal calon kepala daerah yang akan diusung Golkar di masing-masing kabupaten, kota dan provinsi.
Tawaran yang ketiga adalah, calon-calon yang telah diseleksi oleh Tim Penjaringan, harus memiliki kriteria-kriteria yang disepakat oleh kedua kubu. Dan yang terakhir, dukungan kepada calon kepala daerah kepada KPU ditandatangi oleh pengurus Golkar yang disahkan oleh SK Menkumham.
(obs)