Dana Aspirasi Buat DPR Ibarat 'Broker' APBN

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jun 2015 10:39 WIB
Anggota dewan diharapkan tidak salah menafsirkan Pasal 80 huruf J UU MD3 terkait hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan dapil.
Refly Harun, Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara saat diskusi bertema KPK vs Polri di Cikini, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan para anggota dewan harus menyadari betul posisi dan fungsinya di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Hal tersebut disampaikannya sebagai bentuk penolakan atas rencana perealisasian usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP).

"Jangan biarkan DPR jadi broker APBN," ujar Refly.

Seharusnya, lanjut Refly, para anggota dewan dapat mengawasi betul setiap anggaran dan proyek yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, dengan menjalankan fungsi pengawasan kelak nantinya pembangunan di setiap daerah dapat berjalan dengan baik, dan tepat sasaran. "Tugasnya jangan dibalik-balik," tuturnya. (Baca juga: DPR Berkeras Loloskan Dana Aspirasi Lewat Pembentukan Panja)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Refly meminta kepada para anggota dewan untuk tidak salah menafsirkan Pasal 80 huruf J di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal itu menyatakan, hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Pasal itu dijadikan tameng oleh anggota dewan untuk merealisasikan dana aspirasi. Menyikapi hal tersebut, Refly menilai pasal tersebut harus tetap ada dalam ketatanegaraan, untuk membagi fungsi dan kewenangan anggota dewan.

Oleh sebab itu, ia mengatakan UP2DP memiliki potensi atau celah masuk bagi tindak pidana korupsi, dan malah semakin merugikan masyarakat di daerah. (Baca juga: Jusuf Kalla Tolak Dana Aspirasi DPR)

"Legislatif jangan ikut tambal sulam. Kalau memang ingin kuasai anggaran, silakan ke eksekutif," kata Refly.

Terkait dana aspirasi, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan dana sebesar Rp 20 miliar per tahun tengah dipersiapkan untuk menjadi platform untuk merealisasikan aspirasi dapil yang akan disampaikan oleh anggota dewan di dalam rapat paripurna.

Dengan 560 total anggota dewan, lanjut Supit, dana sebesar Rp 11,2 triliun pun tengah diperjuangkan agar dapat masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. (Baca juga: KPK Peringatkan Rentan Korupsi dari Dana Aspirasi) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER