MKD DPR Persoalkan Pihak Keluarga yang Ikut Rombongan Setya

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2015 18:07 WIB
Agenda acara yang berlangsung, jumlah anggaran yang digunakan hingga mempertanyakan pihak keluarga yang ikut dalam rombongan, menjadi sorotan MKD.
Sejumlah politikus PDI Perjuangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. (CNN Indonesia/Indah Mutiara Kami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan meminta keterangan dari peserta delegasi yang ikut kunjungan kerja pimpinan DPR ke Amerika Serikat baru-baru ini. Keterangan yang bakal diminta terkait agenda acara yang berlangsung, jumlah anggaran yang digunakan hingga mempertanyakan pihak keluarga yang ikut dalam rombongan.

Namun Wakil Ketua MKD Junimart Girsang tak dapat merinci soal waktu pemanggilan. Dia hanya menyebut proses ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Selain itu, Mahkamah Kehormatan juga berencana memanggil bakal calon presiden Amerika Donald Trump jika diperlukan. Hal ini merupakan upaya untuk meminta klarifikasi terkait perkara dugaan pelanggaran etika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon yang hadir dalam konferensi pers bakal calon presiden Amerika tersebut. (Baca: Mahkamah Kehormatan DPR: Kalau Perlu Trump Kami Panggil)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junimart mengaku pemanggilan Donald Trump sudah dibahas dalam rapat pimpinan MKD Senin (7/9) kemarin, agar dapat dimintai klarifikasi langsung terkait kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon.

"Bila perlu, kemarin kita putuskan dalam rapat pimpinan, kalau memang harus (panggil) Donald Trump, kita panggil Donald Trump," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/9). (Baca: Setya Novanto-Fadli Zon Diberondong Tujuh Petisi Masyarakat)

Meski demikian Junimart juga tak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait waktu dan proses pemanggilan kepada Donald Trump untuk dimintai klarifikasi. Ia menyerahkan prosedur pemanggilan tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR jika nantinya terlaksana.

Junimart mengatakan saat ini MKD telah menerima laporan pengaduan perkara pelanggaran etika yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun ia menegaskan MKD akan tetap memproses perkara ini meski tanpa aduan sekalipun.

"Kemarin kita sudah plenokan bahwa perkara ini tanpa aduan. Karena ini sudah menyangkut kepentingan publik dan sudah kemana-mana," ujar Junimart.

Berdasarkan Peraturan DPR RI No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara MKD, disebutkan dalam Pasal ayat 1 poin b, bahwa yang termasuk kategori pelanggaran tanpa pengaduan adalah anggota yang melanggar Udang-undang MD3 dan pelanggaran terhadap Peraturan DPR tentang tata tertib dan kode etik yang menjadi perhatian publik.

Sementara, Mahkamah Kehormatan berwenang menindaklanjuti perkara tanpa pengaduan setelah menilai pelanggaran etika yang dimaksud setelah dibahas dan diputuskan dalam rapat pimpinan untuk menjadi materi perkara.

Kemarin, MKD telah melakukan rapat pimpinan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ketua MKD Surahman Hidayat memberikan target, perkara ini akan diselesaikan dalam kurun dua pekan.

"Biasanya kasus seperti ini akan selesai dalam satu atau dua minggu, tapi kami akan berusaha menyelesaikan ini secepatnya," ujar Surahman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9). (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER