Gerindra: Revisi Surat Persetujuan Menkeu Soal Tunjangan DPR

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 20:08 WIB
Tidak tepat apabila tunjangan anggota DPR dinaikkan saat kondisi ekonomi Indonesia belum membaik.
Ruang Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap persetujuan Menteri Keuangan atas kenaikan tunjangan anggota dewan direvisi. Menurutnya, tidak tepat apabila tunjangan anggota dewan dinaikkan saat kondisi ekonomi Indonesia belum membaik.

Ia mengingatkan belakangan ini banyak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan pada Selasa (15/9) lalu, ribuan guru honorer demo di depan DPR menuntut kesejahterannya. (Baca: PDIP: Kenaikan Tunjangan DPR Bikin Malu)

"Jadi bagus kalau SK Menkeu bisa direvisi," ucap Muzani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini memberikan contoh saat pemerintah menarik surat keputusan terkait kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinas pejabat negara. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan.

Namun, Jokowi memutuskan merevisi perpres tersebut setelah menuai protes. Saat itu, Jokowi mengaku tidak membaca dan mempelajari perpres yang dia teken. (Baca: Sekjen DPR Bantah Kenaikan Tunjangan untuk Tingkatkan Kinerja)

Selain itu, Presiden Jokowi pernah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua, yang mengubah minimal masa kerja 5 tahun menjadi 10 tahun sehari (30/6) sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.

Setelah diprotes banyak kalangan, akhirnya Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merevisi PP tersebut.

Diketahui, persetujuan Kementerian Keuangan atas rencana kenaikkan tunjangan dewan tertuang dalam surat bernomor No S-520/MK.02/2015 terkait persetujuan Kemenkeu atas usulan anggota dewan. Berikut ini data yang dihimpun wartawan parlemen mengenai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:

1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000 (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER