Kapolri Jamin Netralitas Polisi di Pilkada 2015

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 12:40 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan pemantau untuk melaporkan jika melihat polisi tidak netral.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti saat menghadiri upacara kenaikan pangkat di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 3 September 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menjamin akan menjaga netralitas jajarannya dalam mengawal keamanan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

Hal itu disampaikan Badrodin seusai menandatangani nota kesepahaman Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pilkada 2015 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.

"Silakan pemantau kalau ada yang melihat polisi tidak netral bisa dilaporkan pelanggarannya," ucap Badrodin, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kata sambutannya, Badrodin menyampaikan harapannya agar netralitas juga dapat dilakukan para penyelenggara dan panitia pengawas Pilkada. Menurutnya, netralitas benar-benar diperlukan untuk membuat Pilkada serentak yang baru akan dilakukan pertama kali di Indonesia dapat berjalan bermartabat.

Selain itu, Badrodin juga mengingatkan agar para birokrat dapat menjaga netralitas dalam Pilkada yang akan digelar pada Desember 2015 tersebut. Ia mengakui, politisasi birokrasi memang tidak bisa dihindarkan. Oleh sebab itu, Badrodin mengimbau agar semua pihak dapat menjaga dan mengawasi.

"Supaya jangan sampai mengganggu pelaksanaan Pilkada dan dicemari untuk keberpihakkan," ucapnya.

Selain Badrodin Haiti, nota kesepakatan Sentra Gakkumdu tersebut juga ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum A. K Basuni Masyarif, perwakilan Jaksa Agung Prasetyo.

Melalui Sentra Gakkumdu, Badrodin berharap penyelesaian tindak pidana pemilu dapat tepat waktu. Sebab, tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana khusus yang memiliki batas waktu dalam penyelesaiannya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER