Pimpinan Tak Hadir, Baleg Batal Rapat Soal Revisi UU KPK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 14:52 WIB
Rapat Dengar Pendapat dibuka pada pukul 13.30 WIB, sempat diskors selama lima menit, dan berakhir dengan pembatalan rapat.
Mahasiswa beserta alumni lintas perguruan tinggi melakukan aksi menolak Revisi Undang-Undang KPK di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR bersana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan hari ini, Kamis (4/2). Hal itu dikarenakan tidak ada satu pun komisioner KPK yang hadir dalam RDPU.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menegaskan undangan RDPU ditujukan ke pimpinan KPK. "Undangan jelas untuk komisioner, yang hadir bukan komisioner buat apa kami lanjutkan?" kata Firman Soebagyo di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Kamis (4/2).

Hal itu disampaikannya kepada Pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto. Di RDPU, KPK diwakilkan oleh Hary Budiarto, Kabag Litigasi Nur Cusnia, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Indrianti, dan Fungsional Biro Hukum Anatomi Mulyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman berpendapat seharusnya salah satu komisioner KPK hadir dan menyampaikan secara langsung ke Baleg hal-hal yang dianggap melemahkan kewenangan KPK. Sebelumnya, Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarif menilai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK usulan DPR 90 persen melemahkan KPK.

Firman mengungkapkan, pada dasarnya DPR dan pemerintah sebagai pemegang otoritas membentuk undang-undang, tidak perlu mengundang KPK karena lembaga antirasuah hanya menjadi user.

"Harusnya tidak perlu undang KPK. Namuin, ini kan untuk menghormati hak-hak masyarakat untuk memantau dan menyikapi undang-undang ini," katanya.

Interupsi pun terus terjadi. Anggota Baleg Hendrawan Supratikno berpendapat setidaknya ada apresiasi yang harus diberikan ke perwakilan KPK. Dia pun meminta kepada Totok agar perwakilan KPK dapat diberikan kesempatan, menyampaikan argumentasi ketidakhadiran komisioner.

Selain itu, dia juga meminta agar mendengarkan aspirasi dan pertimbangan KPK atas rencana revisi UU KPK. Namun hal itu diinterupsi kembali oleh Firman. "Ini kan persoalan yang seharusnya dibicarakan dengan komisioner. Kalau ada yang tertulis disampaikan saja ke pimpinan," kata Firman.

Surat dan penjelasan secara tertulis komisioner KPK pun akhirnya diserahkan ke Totok selaku pimpinan rapat. Totok mengaku dirinya sulit untuk tetap melanjutkan RDPU. Sebab, sebagian besar anggota menyetujui untuk menutup RDPU tersebut.

"Ini dibatalkan bukan karena kami tidak mau dengar pendapat KPK. Tapi Baleg ingin ada dialog terbuka, termasuk user seperti KPK," ujar Totok sebelum akhirnya menutup rapat.

Sebanyak 14 anggota dan dua pimpinan Baleg yang mengikuti pembukaan RDPU tersebut. RDPU dibuka pada pukul 13.30 WIB. Rapat sempat diskors selama lima menit. RDPU pun berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER