Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi perkataannya terkait surat presiden tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken surat tersebut lantaran draft revisi ini belum diterima hingga saat ini.
Pernyataan ini mengklarifikasi ucapan Luhut ketika ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma pada Jumat kemarin soal surat revisi UU KPK yang telah diteken Jokowi dan dikirimkan ke DPR.
"Kalau kemarin ada itu surat presiden sudah dikirimkan, itu saya salah. Sidang paripurna di DPR ditunda sampai Selasa. Kalau selesai, mereka akan memberikan ke pemerintah," kata Luhut saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di rumahnya, di Jakarta, Sabtu (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut memastikan sikap pemerintah akan menunggu draft yang telah menjadi usulan resmi DPR dan disahkan di paripurna. Jika paripurna rampung pekan depan maka pemerintah dapat mengkaji beleid ini agar Jokowi mengambil keputusan.
"Kalau penyimpangannya kami anggap terlalu banyak dari apa yang ditentukan ya kami mungkin akan bersikap. Kalau ada orang bilang kenapa Presiden Jokowi belum bersikap ya nanti karena (draft) belum sampai di beliau," ujarnya.
Merebaknya beragam wacana yang muncul dari draft tersebut dinilai belum menjadi posisi resmi dari pihak legislatif. Wacana ini, menurut Luhut, justru akan menjadi semakin simpang siur jika ditanggapi.
Menolak pelemahan KPKLuhut memastikan Jokowi keras menolak beleid apabila melemahkan KPK. Ia tak menampik telah ada kesepakatan sebelumnya antara pemerintah dengan pimpinan KPK sebelumnya. Kesepakatan ini mencakup empat poin yakni dewan pengawas, penyadapan, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jika empat poin itu justru direvisi yang condong ke pelemahan, maka Jokowi akan menolak. Salah satu bentuk pelemahan misalnya prosedur penyadapan melalui dewan pengawas atau pengadilan.
"Kalau menyangkut penyadapan, tidak ada izin yang dari luar. Penyadapan itu tetap di dalam kewenangan KPK hanya mereka harus membuat Standar Operasi Prosedur. Nah sekarang mereka sudah punya SOP ya sudah kalau itu, tidak masalah," kata Luhut.
Lebih jauh, pemerintah mendukung regulasi KPK yang berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar Kejaksaan dan Kepolisian. Para pegawai independen ini bakal membantu kerja komisi antirasuah agar tak bergantung dengan dua lembaga penegak hukum.
"Ada juga SP3. Kalau orang itu (tersangka) meninggal, sekarat, atau koma maka pimpinan KPK itu punya opsi untuk SP3," ucapnya.
Terkait pembentukan Dewan Pengawas, Luhut tak melihat ada ancaman terhadap independensi KPK. Dewan ini akan dipilih langsung oleh presiden tanpa melalui DPR untuk mengawasi etik para pimpinan. "Kami pilihkan orang-orang yang punya reputasi. Jangan orang yang cuma mau mencari-cari politik. Kami cari yang arif," ucapnya.
(obs)