PPP versi Djan Faridz Tolak Anggota Partai Masuk KPU

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 07:25 WIB
Perwakilan partai politik di tubuh KPU, menurut Djan Faridz, harus ditolak karena rawan menciptakan konflik kepentingan yang merugikan penyelenggaraan pemilu.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menyebut unsur partai di KPU bisa menciptakan konflik kepentingan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menolak wacana usulan masuknya kader partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai unsur partai di dalam lembaga penyelenggara pemilu berpotensi menimbulkan kecurangan dan rawan konflik kepentingan.

"Kalau saya sebagai PPP, haram hukumnya dia (parpol) masuk KPU. Kenapa? Karena nanti akan ada kepentingan. Nanti ada titipan," ujar Djan saat ditemui di kediaman Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, Jakarta Timur, kemarin.
"Enggak boleh itu. Jangan bikin malu. Ada anggota parpol masuk di situ apa maksudnya, pasti ada kepentingan. Saya nggak setuju, curang nanti dia," imbuhnya.

Djan Faridz bukan satu-satunya tokoh yang menolak. Sebelumnya, penolakan juga diutarakan oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya hampir serupa. Menurut Juri, keberadaan anggota partai dalam tubuh KPU bisa mengancam penyelenggaraan pemilu yang adil dan bersih.
Wacana memasukkan unsur partai politik dalam KPU muncul usai panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu kembali dari kunjungannya ke Jerman dan Meksiko. Tim Pansus merujuk pada model lembaga penyelenggara pemilu di kedua negara tersebut yang melibatkan unsur dari partai.

Ketua Pansus Lukman Edy mencontohkan lembaga penyelenggara pemilu di Jerman yang komposisinya terdiri dari 11 anggota KPU dari unsur pemerintah, dua hakim, dan delapan dari parpol.

Ada dua opsi terkait wacana ini. Pertama, komisioner KPU terdiri dari tiga unsur yakni parpol, pemerintah dan masyarakat. Opsi kedua, komisioner KPU tetap berasal dari masyarakat, namun nantinya akan ada dewan khusus yang di dalamnya terdapat unsur dari partai.

KPU sebenarnya pernah melibatkan perwakilan partai, tepatnya saat kepengurusan periode 1999-2001. Namun model kepengurusan tersebut akhirnya dihapus seiring pengesahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER