830 Warga Jakarta Gabung di Uber lewat Koperasi

Aditya Panji | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 09:37 WIB
Para pengemudi perorangan yang telah bergabung dengan Uber dimungkinkan mencari uang atas permintaan mobil panggilan dari konsumen.
Aplikasi Uber menghubungkan konsumen dengan pengemudi mobil. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setidaknya 830 warga Jakarta telah bergabung menjadi mitra pengemudi perorangan layanan Uber lewat saluran koperasi yang memungkinkan mereka mencari uang atas permintaan mobil panggilan.

Hal ini diungkapkan oleh Haryanto Mangundiharjo, Ketua Umum Koperasi Trans Usaha Bersama yang menjadi mitra Uber di Jakarta. Mereka menghubungkan para pemilik mobil perorangan yang ingin menjadi mitra pengemudi Uber.

Haryanto berkata koperasinya memiliki total anggota 980 orang di mana 150 orang di antaranya tidak punya hubungan dengan Uber. "Yang lain ini seperti ibu rumah tangga yang memang ingin bergabung di koperasi. Itu kami persilakan," jelas Haryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka 830 tersebut belum mencerminkan jumlah pengemudi Uber yang sebenarnya di Indonesia. Karena, selama ini Uber juga bekerjasama dengan para pengemudi dari perusahaan rental mobil.

International Launcher and Acting GM Uber Jakarta, Alan Jiang, enggan memberi tahu jumlah pasti pengemudi Uber di sini. “Kami tidak bisa memberi data angka,” ujar Alan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca juga: Uber Beri Asuransi untuk Satu Pengemudi, Tiga Penumpang

Koperasi akan membantu Uber dalam melakukan seleksi pengemudi perorangan yang hendak bergabung. Haryanto berkata, pengemudi harus memenuhi syarat pemeriksaan latar belakang, alamat rumah, surat izin dari RT dan RW, kepemilikan mobil, hingga surat keterangan catatan kepolisian.

"Rata-rata mereka meraih pendapatan kotor Rp 16 juta per bulan," ujar Haryanto.

Para pengemudi bisa meraih pendapatan besar karena selama ini Uber belum mengutip keuntungan dari pendapatan per transaksi pengemudi Uber di Indonesia.

Perusahaan asal San Francisco tersebut punya rencana mengutip keuntungan 20 persen dari setiap transaksi seperti yang mereka lakukan di negara lain. Hal itu bakal dilakukan jika Uber telah membangun badan usaha dan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan. Dengan begini akan jelas pembayaran pajak dari Uber ke pemerintah.

Uber mengakui selama ini mereka beroperasi di Jakarta melalui kantor representatif di Pacific Place, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, dan berencana membangun badan hukum. "Kami akan ikuti aturan pemerintah Indonesia termasuk soal pajak," tutup Alan.

Ia juga mendukung wacana Menteri Komunikasi dan Informatika yang menilai perlu ada kerangka regulasi yang mengatur soal bisnis model berbagi transportasi (ride-sharing) seperti yang dijalankan Uber, Gojek, dan GrabBike.

Uber selalu enggan disebut sebagai perusahaan transportasi atau perusahaan taksi. Mereka mengklaim diri sebagai perusahaan peranti lunak komputer, tetapi punya layanan menghubungkan pengemudi mobil dengan konsumen, lalu menentukan tarif berdasarkan jarak tempuh.

Layanan ini baru saja dipermasalahkan oleh pemerintah DKI Jakarta yang mempermasalahkan ketiadaan kantor berbadan hukum dan dicurigai tidak membayar pajak. (adt/adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER