Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch menemukan pejabat kementerian atau pemerintah daerah menjadi aktor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi.
Anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan temuan ini berdasarkan penelusuran selama semester pertama 2015.
"Sebanyak 212 orang berlatar belakang pejabat menjadi aktor tindak pidana korupsi," ucap Wana dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wana mengatakan temuan ini sama seperti semester I dan II tahun lalu yaitu pejabat atau pegawai pemda juga menjadi aktor terbanyak dalam kasus korupsi. (Baca:
ICW: 2015 Pemberantasan Korupsi Loyo, Koruptor Divonis Ringan)
Di posisi kedua, ICW menemukan sebanyak 97 pihak swasta seperti direktur, komisaris, konsultan, turut melakukan tindak pidana korupsi dalam semester pertama 2015.
Sementara itu, sebanyak 28 kepala desa, camat, dan lurah tercatat menjadi pelaku korupsi. ICW turut menemukan sebanyak 27 kepala daerah telah dijadikan tersangka perkara korupsi dalam enam bulan terakhir.
Anggota dewan pun tak luput dari temuan ICW. Sebanyak 24 anggota dewan di tingkat DPR, DPRD, dan DPD juga telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi baik di kepolisian, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terkait modus, Wana mengatakan modus yang paling banyak dilakukan pada semester pertama 2015 adalah penggelapan.
"Sebanyak 82 kasus penggelapan dengan kerugian negara Rp 227,3 miliar," ucapnya.
Sepuluh modus lainnya adalah penyalahgunaan anggaran (64 kasus), penyalahgunaan wewenang (60 kasus), penggelembungan dana (58 kasus), laporan fiktif (12 kasus), suap (11 kasus), kegiatan fiktif (9 kasus), pemotongan (6 kasus), penurunan kualitas (3 kasus), pemerasan (2 kasus), dan pungutan liar (1 kasus).
Wana mengatakan temuan ini dihasilkan dengan cara melihat seberapa banyak penetapan tersangka dan perkara yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat penyidikan.
Kemudian dengan mentabulasi dan membandingkan jumlah kasus dan kerugian negara pada 2010-2014.
ICW mengumpulkan data melalui situs resmi penegak hukum, pemberitaan media massa, laporan tahunan kejaksaan 2011-2013 dan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun 2010-2015.
(obs)