Ikan Napoleon Wrasse (
Cheilinus undulatus) adalah ikan karang berukuran besar dan anggota dari familia
Labridae. Kementerian Kelautan dan Perikanan masih mendata populasi ikan ini. Meski begitu, diperkirakan jumlahnya tinggal 65 ribu ekor saja.
Penangkapan ikan ini memang ‘brutal’. Lantaran ia termasuk ikan pemalu, pemburu membunuhnya dengan racun. Alhasil, tak hanya ikan yang mati, terumbu karang pun rusak oleh racun tersebut.
Padahal, ikan Napoleon Wrasse termasuk ikan yang butuh waktu lama untuk mencapai usia matang untuk bereproduksi. Usia matangnya adalah 5-7 tahun, atau pada ukuran tubuh 40-60 centimeter. Ikan ini bisa mencapai ukuran 1,5 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Malaysia dan Filipina penangkapan dan perdagangan ikan Napoleon sudah dilarang. Di Australia pun begitu.
Di Indonesia, habitat ikan ini berada di Sulawesi Utara, Bali, Raja Ampat, dan Nusa Tenggara Timur. Ia sudah masuk daftar merah IUCN atau berstatus Endangered pada 2004 dan masuk appendix II CITES pada 2005.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) adalah perjanjian internasional antarpemerintahan untuk memastikan bahwa perdagangan spesimen satwa liar dan tanaman tidak mengancam populasi mereka.
Kalau masuk daftar Appendix II, satwa itu memang belum sangat terancam punah, tapi berpotensi ke sana kalau perdagangannya tak dikontrol. Perdagangan internasional untuk komoditas yang termasuk ke dalam Appendix II harus memiliki izin ekspor atau sertifikat
re-export.