Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia (FI) mengaku masih mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Karenanya, manajemen Freeport masih enggan berkomentar banyak soal konsekuensi yang mengikat dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 jika ingin terus melakukan ekspor konsentrat tembaga, seperti kewajiban mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kita harus mempelajari bagaimana IUPK ini nantinya. Bagaimana pengaruhnya terhadap financial kita, terhadap banyaklah termasuk terhadap kepastian hukum,terhadap kepastian fiskalnya yang nanti juga akan berubah," tutur Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan serupa juga diberikan Riza saat ditanyakan soal kewajiban melakukan divestasi sebesar 51 persen saham secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun setelah lima tahun beroperasi bagi perusahaan tambang asing.
"Itu juga masih kita pelajari karena kita memulai dari perusahaan tambang bawah tanah yang divestasinya hanya sampai 30 persen," ujarnya.
Terkait kewajiban pembangunan
smelter, Riza menegaskan komitmen Freeport untuk tetap menjalankannya. Namun, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini masih menunggu kepastian perpanjangan kontrak dari 2021 menjadi 2041.
"Kalau membangun
smelter kan tentunya itu didapatkan dari hasil operasi kita, dari sebagian
profit-nya yang digunakan untuk membangun," kata Riza.
Lebih lanjut, Riza mengungkapkan, hingga kini operasional produksi Freeport Indonesia masih berjalan. Namun, hasil produksi ditampung di gudang Freeport karena sesuai ketentuan PP Nomor 1 tahun 2017 perusahaan tidak bisa melakukan ekspor sebelum memenuhi ketentuan yang ada.
Sebagai informasi, sekitar pukul 14.30 WIB Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim dan Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau terlihat di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Berdasarkan informasi, keduanya akan melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.