ANALISIS

Bursa Bos OJK, Dari Prestise Hingga Gaji Jumbo

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 10 Feb 2017 09:14 WIB
Sumber CNNIndonesia.com mengungkapkan, pada 2012 saja, rerata gaji bos Otoritas Jasa Keuangan berada di kisaran Rp130 juta hingga Rp150 juta per bulan.
Jika dikalkulasikan dengan tingkat inflasi yang terjadi selama lima tahun terakhir, rata-rata gaji DK OJK saat ini ditaksir sudah mencapai Rp190 juta hingga Rp205 juta per bulan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Terlepas dari prestise tersebut, kursi petinggi OJK memang cukup menggiurkan untuk persoalan gaji. Banyak yang menyebut, gaji yang dikantongi para petinggi OJK merupakan yang tertinggi di lingkup regulator industri keuangan Indonesia.

Salah satu sumber CNNIndonesia.com di Kementerian Keuangan menyebutkan, rata-rata gaji Dewan Komisioner OJK pada saat pertama kali dibentuk tahun 2012 lalu mencapai Rp130 juta hingga Rp150 juta per bulan. Ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas yang bisa dinikmati sekelas pejabat negara.

Menurutnya, penetapan gaji ini sesuai dengan Undang-Undang OJK dan disesuaikan dengan standar yang wajar di sektor jasa keuangan atau regulator jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk gaji DK OJK selama masa transisi pada saat itu memang lebih rendah dibanding regulator dan praktisi pada sektor jasa keuangan lainnya. Saat itu, gaji Dewan Gubernur BI sekitar Rp130-150 juta, komisioner LPS berkisar Rp150-175 juta, dan direksi perbankan berkisar Rp200-300 juta

"Kita gunakan standar gaji BI (Bank Indonesia) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," tuturnya.

Namun jika dikalkulasikan dengan tingkat inflasi yang terjadi selama lima tahun terakhir, ia menaksir rata-rata gaji DK OJK saat ini sudah mencapai Rp190 juta hingga Rp205 juta per bulan.

Tanggung Jawab Besar

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER