Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah mengantongi kesepakatan dengan 136 negara maupun yurisdiksi mitra dalam hal pertukaran informasi demi kepentingan perpajakan. Beberapa di antaranya adalah negara maupun yurisdiksi yang terkenal sebagai suaka pajak atau tax haven seperti Singapura dan Swiss.
Kesepakatan pertukaran informasi tersebut ada yang berdasarkan perjanjian pajak (
tax treaty) atau yang dikenal dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang jumlahnya telah mencapai 67 perjanjian. Kemudian, perjanjian bilateral, maupun perjanjian multilateral.
Sebagian besar kesepakatan tersebut telah berlaku aktif, namun ada pula yang masih dalam proses untuk bisa diberlakukan. Misalnya, pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan dalam kerangka Automatic Exchange of Information (AEoI) yang baru akan berlaku tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk bisa ikut AEoI, Indonesia menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang harus terbit sebelum Mei 2017," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kantornya, Kamis (16/3).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, pertukaran informasi dapat dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, berdasarkan permintaan, di mana otoritas yang kompeten dari negara atau yurisdiksi mitra mengirimkan permintaan langsung kepada Indonesia terkait informasi yang diperlukan demi kepentingan perpajakan wajib pajak negara mitra yang bersangkutan.
Kedua, pertukaran informasi dilakukan secara spontan di mana negara mitra mengirimkan informasi yang dinilai penting untuk diketahui oleh otoritas pajak di Indonesia tanpa diminta. Misalnya, wajib pajak Indonesia melakukan transaksi kartu kredit untuk membeli jam mewah di luar negeri.
Ketiga, pertukaran informasi dilakukan secara otomatis seperti ketentuan dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang nantinya akan memungkinkan negara-negara yang bersepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan wajib pajak secara otomatis dalam kerangka AEoI
Senjata PemeriksaanPria yang akrab disapa Yoga ini menuturkan, kesepakatan dengan negara lain memungkinkan otoritas pajak di Indonesia mengantongi berbagai informasi yang menjadi senjata fiskus untuk melakukan pemeriksaan pajak.
Banjirnya informasi sudah mulai terasa karena semakin banyak informasi spontan yang diterima DJP dari otoritas pajak negara maupun yurisdiksi mitra.
Informasi itu selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk kemudian dimintakan klarifikasi dari wajib pajak yang bersangkutan maupun sebagai alat pemeriksaan.
Karenanya, Yoga mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki harta yang disembunyikan di luar negeri segera melaporkan hartanya dengan mengikuti program amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Jika di kemudian hari fiskus menemukan harta yang tidak dilaporkan wajib pajak, maka sesuai Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, harta tersebut akan dianggap sebagai penghasilan tahun berjalan dan dikenakan pajak beserta denda sebesar 200 persen dari nilai pajak.