Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat penegak hukum bersama sejumlah kementerian, dan Badan Narkotika Nasional berkomitmen merehabilitasi narapidana narkoba dengan sistem terpadu antarpihak. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan merangkul gubernur dan bupati untuk implementasi rehabilitasi.
"Rehabilitasi (narkoba) itu menyangkut gubernur dan walikota yang punya tanggung jawab. Data di tiap kelurahan di seluruh Indonesia ada pecandu narkoba, mulai menghisap lem dan lainnya," kata Tjahjo usai rapat di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (25/11) petang.
Rapat tersebut berlangsung selama lebih dari tiga jam. Selain Tjahjo, hadir dalam rapat yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tuan rumah, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kapolri Jenderal Sutarman, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, dan Kepala BNN Anang Iskandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga:
Kabar Baik untuk Pemadat yang Ingin Tobat)
Sistem Terpadu Antarpihak akan diterapkan pada peraturan, panti rehabilitasi, anggaran, dan jaminan kesehatan.
Untuk implementasi peraturan, rapat tersebut sepakat untuk melakukan sosialisasikan Peraturan Bersama Antar Kementerian dan Mahkamah Agung (MA).
"Peraturan Bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam rehabilitasi," ujar Yasonna.
Sosialisasi akan dilakukan hingga jajaran pelaksana paling bawah seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Polsek.
(Baca juga:
Hakim Agung: Vonis Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM)
Rapat juga sepakat menugaskan setiap kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan pusat rehabilitasi yang ada. Para menteri dan pimpinan lembaga penegak hukum sepakat menjadikan 16 panti rehabilitasi di delapan provinsi menjadi panti percontohan.
"Pemerintah perlu mengefektifkan atau menambah tempat rehabilitasi medis dan sosial," kata mantan Anggota Komisi Hukum DPR tersebut.
Menurut Yasonna, upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba tak lagi bisa ditunda. Pasalnya, kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia karena membludaknya jumlah tahanan dan narapidana pecandu murni.
Sedianya, pecandu harus diperlakukan sebagai korban, bukan penjahat layaknya kurir dan pengedar. "Bahaya penyalahgunaan narkotika telah masuk dalam keadaan darurat. Pencegahan lebih diutamakan, pengguna (narkoba) direhabilitasi," kata Yasonna.
(Baca juga:
Menteri Yasonna Siapkan Rehab Napi Narkoba)
Pada 27 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan HAM bersama sejumlah jajaran kementerian dan BNN meresmikan 16 proyek percontohan tempat rehabilitasi.
Ke-16 kabupaten/kota yang memiliki lokasi rehabilitasi tersebut yaitu Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Kota Maros, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, dan Mataram.