Sepuluh Tuntutan Kuasa Hukum Budi Gunawan Kepada KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2015 18:12 WIB
Pernyataan sikap itu diberikan setelah tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan mendapat penolakan untuk bertemu dengan pimpinan KPK.
Massa dari berbagai elemen berunjuk rasa memberikan dukungannya kepada Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya penyelesaian polemik Budi Gunawan kian mengular di jalan berliku. Langkah praperadilan yang diajukan sang jenderal terpaksa mandek lantaran KPK sebagai pihak terlapor mangkir di persidangan.

Sedianya, kejelasan status Budi sebagai calon Kapolri bisa sedikit terungkap usai praperadilan. Alasannya, Presiden Joko Widodo memastikan bakal mengambil sikap jika proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu telah menghasilkan putusan. Namun, sidang perdana gugatan praperadilan siang tadi pun terpaksa ditunda karena ketidakhadiran perwakilan KPK.

Situasi tersebut memaksa tim kuasa hukum Budi Gunawan mendatangi markas lembaga antirasuah untuk meminta penjelasan atas penetapan tersangka kliennya. Mendapat penolakan untuk bertemu, KPK pun dinilai lepas dari tanggung jawab hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengacara Budi, Razman Arif Nasution, saat ini tim kuasa hukum Budi Gunawan telah menentukan sikap atau tuntutan untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di ranah KPK dan Polri.

Razman menegaskan, kedatangan tim kuasa hukum Budi ke KPK bukanlah bentuk sikap anti pemberantasan korupsi. Sebaliknya, Razman mengaku sedang menunjukkan kecintaannya terhadap KPK.

"Kami hanya tidak ingin KPK diperalat oknum-oknum tertentu yang berkedok hukum dan mengutamakan kepentingan pribadi. Untuk itu kami di sini hendak menyatakan sikap," kata Razman di Gedung KPK, Senin (2/2).

Meski tak dapat bertemu dengan pimpinan KPK, tim kuasa hukum Budi membuat pernyataan sikap yang ditujukan kepada lembaga antirasuah. Berikut 10 pernyataan sikap tim kuasa hukum Budi Gunawan.

1. Segera bentuk Komite Etik untuk memeriksa Ketua KPK Abraham Samad atas dugaan pelanggaran kode etik.
2. Segera perintahkan Bambang Widjojanto mundur sebagai Komisioner KPK.
3. Jangan jadikan KPK sebagai alat politik.
4. Kami cinta KPK, tapi bersihkan KPK dari oknum-oknum ambisius.
5. Jangan jadikan semangat antikorupsi sebagai alat kriminalisasi.
6. Jangan berlindung dari semangat antikorupsi untuk memecah belah bangsa.
7. Selamatkan Indonesia dari oportunis berkedok hukum.
8. Ini negara demokrasi, bukan negara opini.
9. Negara hebat harus bersih dari oknum-oknum ambisius. Segera terbitkan pemberhentian Bambang Widjojanto.
10. Di hadapan publik Indonesia, KPK harus membuktikan bersih itu jujur, jujur itu hebat. (meg/meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER