Jusuf Kalla: Agung dan Ical Sama-sama Dekat dengan Pemerintah

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 20:12 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung tidak menyalahi aturan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pengarahan saat meresmikan Gedung Pascasarjana JK School of Government di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (7/3). ANTARA FOTO/HO/Humas UMY Hamim Thohari
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan kedekatannya selaku pihak pemerintah kepada elite Partai Golkar tak hanya pada Ketua Umum hasil Munas Jakarta Agung Laksono namun juga pada Ketua Umum hasil Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical.

"Keduanya dekat dengan pemerintah, buktinya kan pembahasan terkait APBN (di DPR) lancar-lancar saja," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/3).

Bekas Ketua Umum Partai Golkar ini mengapresiasi jalannya prosedur hukum di antara dua Kubu Golkar. JK mempercayai, semua sudah sesuai dengan proses hukum sehingga keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung tidak menyalahi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, JK juga meminta kubu Agung mematuhi atuan yang ada dengam mengakomodir kubu Ical di kepengurusan baru. "Ini yang namanya islah," kata JK.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM resmi mengesahkan pengurus Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta. Alhasil, partai beringin tersebut dipimpin oleh Agung Laksono yang didaulat sebagai Ketua Umum oleh kader di Munas tersebut.

"Kami memutuskan sesuai amar keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan untuk menerima hasil DPP Partai Golkar dari Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3). Yasonna lantas meminta Agung Laksono juga mengakomodir kader partai dari kubu Aburizal Bakrie.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

"Hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai," ujar Yasonna.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER