Jakarta, CNN Indonesia -- Banjir gugatan praperadilan pasca putusan kontroversial Hakim Sarpin Rizaldi terhadap gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dianalogikan bak membuka kotak pandora.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TI Indonesia) Dadang Tri Sasongko menuturkan hal tersebut sebagai upaya pelemahan dalam pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum.
"Putusan prapradilan ini (Hakim Sarpin Rizaldi) seperti membuka kotak pandora. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa dipraperadilankan. Kepolisian juga akan repot sendiri," ujar Dadang dalam diskusi bertajuk 'Anomali Putusan Praperadilan dalam Pemberantasan Korupsi' di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sarpin dinilai menabrak kewenangannya dalam mengadili gugatan praperadilan.
Pada 16 Februari 2015 lalu, Sarpin membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah. Celah putusan tersebut dijadikan dalih dan dasar empat tersangka korupsi lainnya untuk mengajukan gugatan.
Ketiganya yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Demokrat Sutan Bhatoegana, bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo, dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmo Martoyo.
Tiga dari mereka menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan Senin (30/3) pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Praperadilan hanya untuk mereka yang punya kuasa. Mereka yang secara politik dan ekonomi lemah, tidak bisa," katanya.
Sementara itu, menanggapi banjir gugatan tersebut, pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra menuturkan Mahkamah Agung (MA) menjadi lembaga yang bertanggungjawab terhadap fenomena tersebut.
"Bola ada di MA. Peninjauan Kembali (atas putusan praperadilan) harus jadi jalan keluar. MA harus buka pintu itu. KPK bisa ajukan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ini bisa jadi terapi yudisial supaya MA menyelesaikan ini," katanya usai diskusi.
Kewenangan tersebut diberikan pada KPK agar penetapan tersangka oleh lembaga tersebut tak serta-merta dapat digugat oleh siapa pun.
Praperadilan hanya untuk mereka yang punya kuasa. Mereka yang secara politik dan ekonomi lemah, tidak bisa. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TI Indonesia) - Dadang Tri Sasongko |
Di sisi lain, Riawan juga mengusulkan MA untuk membentuk Peraturan MA yang melarang pengajuan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menggugat KPK soal penetapan tersangka.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Tersangka lainnya, Hadi Poernomo menggugat penetapan dirinya dalam kasus keberatan pajak BCA pada 1999.
Sedangkan Suroso Atmo Martoyo, menggugat penetapan dirinya dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina.
(meg)