Ditanya Soal Payment Gateway, Denny: Itu Pertanyaan Keliru!

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 22:15 WIB
Usai dicecar 34 pertanyaan, Denny tidak bisa menjelaskan alasan dirinya tetap meneruskan Payment Gateway meski sudah diperingatkan oleh KPK.
Bekas Wamenkumham Denny Indrayana penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (2/4). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak bisa menjawab ketika ditanyai soal payung hukum Payment Gateway yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Anda harus paham pertanyaan anda ini mengenai nasib orang, itu pertanyaan keliru," kata Denny usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4).

Padahal, sebelumnya, Denny sendiri yang mengatakan KPK telah memberi catatan harus memperkuat payung hukum program ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dukungan kami peroleh atas inovasi ini (Payment Gateway), termasuk dari KPK, tapi dengan saran untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan untuk memperkuat dasar hukum," ujar Denny sebelum menjalani pemeriksaan.

Selain itu, dalam salinan notulensi rapat yang diperoleh CNN Indonesia, Direktorat Pengaduan masyarakat KPK menyatakan, "Apresiasi inovasi Kemenkumham untuk menyelesaikan masalah, tetapi jangan sampai menimbulkan masalah baru. Harus disiapkan payung hukumnya."

Untuk itu, pada bagian 'Tindak Lanjut' dalam dokumen tersebut disimpulkan, "Perlu pembahasan lebih lanjut dengan Kemenkeu dan KPK."

Sebelumnya, hal ini juga sudah disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rilwanto. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh karena itu adalah materi penyidikan.

Denny menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar 21.30 WIB. Menurut kuasa hukumnya, Heru Widodo, Denny dicecar 34 pertanyaan seputar dokumen yang dikeluarkan Kemenkumham.

Dengan demikian, masih belum diketahui motif Denny melanjutkan proyek ini walau sudah diperingatkan berbagai pihak. Dia berkilah, program ini semata untuk memperbaiki birokrasi yang ada di kementerian tempat dia menjabat dulu.

Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (22/3). Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1).

Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.

Penetapan tersangka diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER