Untuk aspek regulasi, KPK menyoroti Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014 yang menyebutkan, sekurang-kurangnya 60 persen dari dana kapitasi digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan sisanya utuk dukungan biaya operasional layanan kesehatan.
"Kata 'sekurang-kurangnya' dalam regulasi berpotensi menimbulkan ketidakwajaran dan moral hazard dalam pelaksanaan di daerah," tutur Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT