Pusaran persoalan dana kapitasi tak berhenti sampai di situ. Berdasarkan kajian, KPK mengelompokan potensi korupsi dana kapitasi dari empat aspek yaitu regulasi, keuangan dan pembiayaan, tata laksana dan sumber daya, serta pengawasan.
Untuk aspek regulasi, KPK menyoroti Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014 yang menyebutkan, sekurang-kurangnya 60 persen dari dana kapitasi digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan sisanya utuk dukungan biaya operasional layanan kesehatan.
"Kata 'sekurang-kurangnya' dalam regulasi berpotensi menimbulkan ketidakwajaran dan moral hazard dalam pelaksanaan di daerah," tutur Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rdk/sip)