LIPSUS BPJS KESEHATAN

Sejumput Potensi Duit Hilang dalam Jaminan Kesehatan

Lalu Rahadian & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 15:00 WIB
KPK melakukan kajian terhadap program jaminan kesehatan yang dikomandani BPJS Kesehatan. Sejumlah penyimpangan ditemukan.
Ilustrasi. Pasien di ruang tunggu pendaftaran fasilitas rawat jalan poli kesehatan RS Fatmawati, Jakarta, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Selain ada oknum petugas puskesmas yang nakal, KPK juga menemukan bahwa petugas puskesmas rentan menjadi korban pemerasan dari sejumlah pihak, terutama petugas Dinas Kesehatan. Cara yang dilakukan para oknum dinkes untuk memeras petugas cukup halus dengan dibungkus biaya tertentu seperti memaksa puskesmas membayar biaya penggandaan dokumen, uang transportasi, dan cetak dokumen.

"Biaya penggandaan dokumen sampai Rp 100 ribu per lembar dan tidak ada tanda bukti pembayaran," uangkap Johan.

Penjelasan Roni sejalan dengan kisah yang dituturkan dokter Ida Fitri Setiyowati yang bertugas di sebuah puskesmas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kepada CNN Indonesia, dokter Ida membeberkan, dana kapitasi untuk seluruh puskesmas di Kabupaten Blora dipotong 25 persen oleh pemerintah daerah setempat selama periode Januari-April 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diperburuk dengan keharusan bahwa seluruh puskesmas yang berjumlah 26 di Kabupaten Blora untuk menyetor uang sebesar 2 persen dari total dana kapitasi yang diterima kepada Dinas Kesehatan. Untuk puskesmas tempat Ida bekerja, seharusnya menerima dana kapitasi Rp 150 juta per bulan yang dirinci dengan Rp 90 juta untuk jasa pelayanan dan Rp 60 juta untuk operasional dan pengadaan barang serta obat.

"Kalau Rp 90 juta dikali empat bulan berarti seharusnya kami terima Rp 360 juta. Tetapi periode itu hanya menerima Rp 100 juta. Berarti dipotong sampai 70 persen," beber Ida.

Ida yang berpraktik sebagai dokter gigi itu mengaku pernah memprotes penyimpangan dana kapitasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Blora dan Bupati Blora. Namun dia malah masuk daftar hitam lantaran dianggap terlalu kritis.

Ketidakberesan pengelolaan dana kapitasi untuk 26 puskesmas di Blora makin terkuak ketika hingga 23 Februari 2015, anggaran untuk Januari-Februari tahun ini belum disalurkan ke puskesmas. Padahal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 memerintahkan agar pembayaran dana kapitasi kepada FKTP dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berjalan.

"Kepala Dinas datang ke puskesmas dan bilang belum boleh dibagi. Saya enggak tahu apa alasannya," ujar Ida.

Empat Aspek Potensi Korupsi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 5
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER