Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menuding penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI melakukan cacat administrasi saat menggeledah dan menyita harta kliennya.
"Tidak ada surat penggeledahan ke rumah Novel Baswedan dan surat penyitaan barang-barang pribadi milik Novel, istrinya, dan anaknya. Surat penyitaan tidak disiapkan," kata kepada CNN Indonesia, Sabtu (2/5).
Cacat administrasi tersebut bakal dilaporkan ke lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman. "Itu menyalahgunakan wewenang," kata Muji. (Baca:
Penyidik Polri yang Tangani Kasus Novel akan Dilaporkan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muji, penyidik Polri menggeledah rumah Novel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat siang (1/5). Dalam penggeledahan, belasan penyidik memasuki rumah dan memeriksa sejumlah dokumen serta ruangan di kediaman seluas 105 meter persegi tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan yang diterima CNN Indonesia, penggeledahan dan penyitaan dipimpin oleh Kompol Suprana dan Suradi. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen antara lain fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan lain-lain.
Selain itu, tim penyidik Polri mengamankan dua buah telepon genggam, satu unit laptop, dan satu buah flashdisk.
Penyitaan dan penggeledahan merupakan serangkaian proses hukum pasca penetapan Nocel sebagai tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu dengan dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. (Baca:
Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengklaim penggeledahan sudah seizin Pengadilan Negeri. "Sudah ada izin pengadilan untuk menggeledah empat rumah yang bersangkutan," ujar Budi. Rumah Novel itu disebut Budi sebagai rumah mewah.
Simak FOKUS:
Penyidik KPK Ditangkap PolisiMerujuk Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan rumah dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Sementara Pasal 38 Ayat 1 menjelaskan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Jika dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1), penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan.
Benda yang dapat disita yakni benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana; benda yang digunakan untuk mempersiapkan, menghalangi, dan melakukan tindak pidana; serta benda yag mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
(agk)