"Menyalahgunakan wewenang itu bentuk maladministrasi. Misalnya terkait akses pengacara mendampingi klien yang dipersulit," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Gedung KPK, Jumat petang (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin pekan depan kami akan lapor ke Ombudsman," kata Muji.
Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditahan Polisi
Kasus yang menjerat Novel terjadi 11 tahun lalu, saat Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. (Baca: Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
Lima pemimpin KPK telah menjaminkan diri untuk Novel. Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi meneken surat permohonan penangguhan penahanan Novel yang dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. (Baca ancaman Indriyanto: Novel Baswedan Ditahan, Saya Mundur dari KPK) (obs/agk)