Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menuding Kepolisian RI telah menyalahgunakan wewenang dalam penangkapan terhadap klien mereka. Untuk itu tim pengacara Novel akan melaporkan seluruh penyidik Polri yang menangani kasus Novel ke lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman.
"Menyalahgunakan wewenang itu bentuk maladministrasi. Misalnya terkait akses pengacara mendampingi klien yang dipersulit," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Gedung KPK, Jumat petang (1/5).
Menurut Muji, cacat administrasi bertaburan sejak penangkapan Novel pada Jumat dini hari hingga penahanannya siang hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. "Sejak Jumat pagi, akses pengacara untuk mendampingi Novel sulit. Jam 02.00 dini hari kami sudah di Bareskrim Polri, tapi baru jam 08.30 WIB bisa mendampingi. Di Mako Brimob, kami bertengkar dulu baru boleh mendampingi," ujar Muji,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muji menegaskan Novel perlu didampingi kuasa hukum. "Itu hak dia untuk mendapatkannya," kata Muji. Nihilnya pendampingan lantaran proses perizinan yang dihambat, ujar Muji, merupakan bukti penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Bareskrim Polri. (Baca:
Pengacara Novel Klaim Tak Diajak Rekonstruksi)
"Senin pekan depan kami akan lapor ke Ombudsman," kata Muji.
Pagi ini, Sabtu (2/5), Novel sudah berada di Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kasusnya. Jadwal rekonstruksi ditunda dari seharusnya semalam menjadi pagi ini karena Novel menolak pengacara yang diberikan Polri dan meminta polisi mendatangkan pengacaranya sendiri.
Simak FOKUS:
Penyidik KPK Ditahan PolisiKasus yang menjerat Novel terjadi 11 tahun lalu, saat Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. (Baca:
Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
Lima pemimpin KPK telah menjaminkan diri untuk Novel. Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi meneken surat permohonan penangguhan penahanan Novel yang dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. (Baca ancaman
Indriyanto: Novel Baswedan Ditahan, Saya Mundur dari KPK)
(obs/agk)