Polisi Tangkap Tersangka Utama Pembuat Ijazah Palsu

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2015 16:52 WIB
Tersangka AS menyatakan bukan dirinya saja pembuat ijazah palsu. Dia menyebut puluhan kios mampu membuat ijazah palsu di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus pemalsuan ijazah palsu. Dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya, Inspektu Jenderal Unggung Cahyono menjelaskan perihal penangkapan tersangka tersebut di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6). (CNNIndonesia/Joko Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka utama pemalsuan Ijazah berinisial AS di kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (29/5) minggu lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti seperangkat alat cetak dan beberapa lembar ijazah palsu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil keterangan saksi yang mengatakan bahwa tersangka biasa membuat dan memperjualbelikan ijazah palsu di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat dan Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

"Ijazah palsu ini modusnya ada calo, pastinya ada calo. Jadi calo cari customer atau costumer cari calo, calo ini yang dapat uang paling banyak," ujar Direktur Reskrimum Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/6). (Baca juga: Denty: Jadi Anggota DPR bukan Berarti Bisa Sewenang-Wenang)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah mengamankan 4 calo berinisial M, E, D, dan F. Namun, karena tersangka utama pada saat itu masih dalam pengejaran. Maka, keempat calo tersebut dilepaskan dan statusnya menjadi buronan. "Mereka tidak bisa di junto-kan kepada pasal, kita terkendala kepada pembuktian, jadi kita lepaskan," ujarnya.

Lebih lanjut, Krishna mengatakan bahwa pelaku berinisial AS memiliki kemampuan untuk membuat hologram yang terdapat di setiap ijazah. Ia mengatakan bahwa membedakannya cukup mudah yaitu dengan melihat jenis kertas ijazahnya.

"Mudah sekali dibedakan kalau ijazah asli yang dikeluarkan Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) itu kertasnya dikeluarkan percetakan resmi Percetakan Negara. Kalau ini percetakan abal-abal," ujar Krisna. (Baca juga: Denty Diperiksa Mahkamah Dewan atas Laporan Gelar Palsu Frans)

Dalam kesempatan yang sama, tersangka AS mengatakan dirinya hanya menirukan ijazah asli dengan menggunakan scanner. AS mengaku telah membuat lebih dari 500 ijazah palsu selama hampir setahun belakangan.

Ia mengaku bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan pembuatan ijazah palu, akan tetapi, ada kurang lebih sekitar sepuluh kios lain yang melakukan hal yang sama berada di kawasan Pramuka, Jakarta Timur. (Baca juga: Ahok Pastikan Pecat PNS yang Gunakan Ijazah Palsu)

Selanjutnya, atas tindakannya, tersangka diancam dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi M Nasir melakukan sidak ke beberapa perguruan tinggi yang dinilai tidak memiliki izin dan mengeluarkan ijazah palsu. Bahkan mantan Dirjen Dikti Satryo Brodjonegoto mengatakan, pihaknya pada 2005 telah mempublikasikan perguruan tinggi abal-abal. (Baca juga: Kabareskrim akan Pidanakan Jenderal Polisi Berijazah Palsu

"Ada sekitar 20 PT dalam daftar pembuat ijazah palsu yang kami umumkan,” katanya. Satryo menyatakan telah menyebarkan surat pemberitahuan kepada seluruh kementerian dan pejabat negara perihal daftar PT pembuat ijazah palsu tersebut. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER