KPK Siap Lawan Praperadilan Kedua Eks Wali kota Makassar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 11:26 WIB
Lembaga antirasuah berpendapat Sprindik dikeluarkan kedua kalinya bagi Ilham Arief Sirajuddin sudah sesuai dengan aturan berlaku.
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK. Jakarta, Rabu (11/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap dan tidak gentar menghadapi praperadilan kedua yang diajukan eks Wali kota Makassar sekaligus tersangka korupsi pengadaan instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ilham Arief Sirajuddin.

"Ini semua merupakan hak warga negara, khususnya tersangka untuk mengajukan praperadilan. KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (17/6). (Lihat Juga: Eks Wali Kota Makassar Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK)

Indriyanto berpendapat, alasan lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kedua kalinya bagi Ilham sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Bagi KPK, kami hanya melaksakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi untuk membuka Sprindik lagi," ujarnya. (Lihat Juga: KPK: Status Tersangka Ilham Arif Bisa Ditetapkan Kembali)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada 5 Juni 2015, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Penetapan ulang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah kepada Ilham pada 7 Mei 2014. Penatapan tersebut dinilai tidak berdasar alat bukti yang cukup.

Atas penetapan ulang tersebut, Ilham Arief kembali mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan didaftarkan pada Selasa (16/6) dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

"Hari Rabu ini permohonan masuk. Hakimnya belum ditunjuk," ujar juru bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

Ilham mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang isinya sama seperti surat sebelumnya yang diperkarakan di sidang praperadilan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER